Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jadi Lane Hogger di Jalan Tol Sama dengan Bahaya

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video di media sosial yang memperlihatkan pengemudi mobil membunyikan klakson lantaran dibuat emosi karena ulah pengemudi bus yang melaju tepat di depannya.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @dascam_owners_indonesia, Selasa (2/5/2023), terlihat bus berwarna biru berjalan statis di jalur kanan, dengan rata-rata kecepatan di bawah 60 km per jam. Padahal, di depannya kosong.

Kondisi ini tentu membuat pengemudi yang tepat berada di belakangnya jengkel. Pasalnya, lajur kanan di jalan tol hanya diperuntukkan untuk mendahului. Jika sudah, segera kembali ke lajur asalnya.

“Mungkin pemenang pengemudi lane hogger bisa kita sematkan ke pengemudi dari bus @putraremaja.official (YK38418). Jalan bagaikan siput di lajur cepat, sumpah ga habis pikir. Kecepatan minimum di tol adalah 60 kph. Sementara bus tsb jalan jauh di bawah kecepatan minimum. Klakson dan dim pun ga ngaruh baginya. Padahal aturan sudah jelas, bus dan truk gunakan lajur kiri. Mungkin supir tidak bisa membedakan mana kanan dan mana kiri. Perlu dilakukan edukasi lagi,” tulis unggahan tersebut.

“Lane hogger sama saja dengan pengemudi yang bodoh. Mereka punya SIM, tapi yang ada di otaknya mengemudi itu hanya operasional, tidak memedulikan orang lain,” ucap Sony.

Adapun pengemudi lain bisa memberi pelajaran kepada lane hogger dengan menggunakan jalur kanan hanya untuk mendahului dan konsisten di lajur kiri atau tengah. Jangan sampai mengikuti kelakuan lane hogger seperti itu kalau sedang berada di jalan bebas hambatan.

“Bukan urusan dia kalau kelakuannya membuat orang lain terhambat, terganggu, atau sampai dengan mengalami kecelakaan,” kata Sony.

Menurut Sony, di negara maju para lane hogger diberikan ketegasan dengan tilang agar jera. Seharusnya di Indonesia juga bisa diterapkan, tinggal kemauan dari petugas untuk menciptakan lalu lintas tertib dan ideal.

Secara umum, ada tiga lajur di jalan tol, setiap lajur tersebut ada kecepatannya masing-masing disesuaikan dengan batas kecepatan. Misalnya lajur 1 di sebelah kiri kecepatannya 60 kpj, lajur 2 untuk 80 kpj, dan lajur 3 atau kanan hanya untuk mendahului dengan kecepatan maksimal 100 kpj.

“Etika mengenai lajur dan kecepatannya ini sebenarnya sudah banyak diketahui orang, tapi sayangnya sering diabaikan,” ucap Sony.

Aturan

Jika menilik aturan mengenai lalu lintas yang berlaku, lajur kanan difungsikan hanya sebagai lajur untuk menyalip.

Tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 108 ayat (2) bahwa:

“Pengguna lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri.”

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/03/092200015/jadi-lane-hogger-di-jalan-tol-sama-dengan-bahaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke