JAKARTA, KOMPAS.com – Berkendara di jalan raya, terutama di jalan tol memiliki aturan-aturan yang wajib diikuti agar terciptanya keselamatan, dan ketertiban terutama pada saat masa libur Lebaran 2023.
Pada Instagram @ntmc_polri disebutkan beberapa etika berkendara yang bijak di jalan tol. Misalnya seperti menggunakan bahu jalan hanya untuk kendaraan dalam keadaan darurat.
Pengendara dihimbau untuk menjaga jarak dengan kendaraan lain. Pengendara hanya boleh menggunakan lajur kanan untuk kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, dan yang akan mendahului kendaraan lain. Serta lajur kiri hanya untuk kendaraan dengan kecepatan yang lebih lambat.
Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia mengatakan jika batasan kecepatan setiap jenis kendaraan yang melintasi jalan tol, baik itu mobil besar atau kecil ialah sama.
“Yang membedakan hanya jarak iring dengan kendaraan di depannya.Kalau mobil kecil 3-4 detik dan mobil besar 6 detik,” kata Sony kepada Kompas.com, Selasa (25/4/2023).
Sony juga mengatakan, jika kendaraan terlalu lambat saat melaju di jalan tol akan berpotensi terjadi kecelakaan tabrak belakang.
Maka dari itu, kecelakaan pada mobil besar yang alami tabrak belakang bukan hanya karena kecepatan yang tidak sesuai, namun juga tidak menjaga jarak aman.
“Memang etika berkendara masih banyak yang kurang paham sehingga terlihat tidak patuh lalu lintas. Sebagian berpikir sudah pelan, sebagian sudah cepat. Namun yang benar menyesuaikan kecepatan dengan sekitar agar selaras,” kata Sony.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/25/172100415/bahaya-berkendara-di-jalan-tol-dengan-kecepatan-yang-salah