Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hyundai Belum Menyalurkan Insentif Pembelian Mobil Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi memberikan bantuan alias subsidi untuk masyarakat yang hendak membeli mobil listrik berbasis baterai tertentu di tahun ini melalui diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari yang seharusnya 11 persen.

Mulai berlaku pada 1 April 2023, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 38 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai Bus Tertentu Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Dengan kebijakan ini, maka pembelian mobil listrik di Indonesia hanya dibebankan PPN sebesar 1 persen saja. Sementara Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tetap nol persen sehingga secara otomatis harganya jadi lebih murah.

Makmur, Chief Operating Officer PT Hyundai Motor Indonesia (HMID), mengatakan, jika mengacu aturan dan perhitungan tersebut harga Hyundai Ioniq 5 bisa turun sekitar Rp 60 juta sampai Rp 70 jutaan.

Namun, pihaknya mengaku masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pemerintah untuk menerapkan subsidi tersebut.

“Jadi kalo kita coba hitung kan kita punya beberapa varian, itu subsidi yang bisa kita berikan berdasarkan dasar pengenaan pajak (DPP) kira-kira di angka Rp 60 juta sampai Rp 70 jutaan,” ucap Makmur di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

“Cuma dalam praktiknya kita tetap berkoordinasi dengan pemerintah dan instansi terkait bagaimana eksekusinya. Kalau konsumen tidak mau menunggu insentif ini bisa langsung transaksi sesuai harga normalnya,” lanjutnya.

Artinya, bagi konsumen yang memesan Ioniq 5 pada 1 April akan tetap dikenakan harga normal atau sebelum subsidi.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai kapan subsidi mobil listrik ini bakal diberlakukan, pihak HMID juga belum bisa memberikan jawaban pasti.

“Saya tidak bisa jawab (kapan subsidi berlaku), karena kita juga masih menunggu juknis seperti apa. PMK-nya sudah keluar, cuma juknis dan eksekusinya kita masih koordinasi dengan pemerintah,” kata Makmur.

Sebagai contoh, mengacu pada aturan yang sama, perhitungan PPN yang ditanggung pemerintah ke kendaraan dimaksud ialah 10/11 dari harga jual produk.

Sehingga jika mengambil contoh pada Ioniq 5 Signature Long Range yang saat ini dibanderol Rp 859 juta, maka hitungannya adalah sebagai berikut;

Harga jual: 10/11 x Rp 859.000.000 = 780.909.090
Diskon PPN: 11 persen x Rp 780.909.090 = Rp 85.899.999.

Artinya, setelah terkena subsidi PPN sebesar 10 persen, maka harga dari varian tertinggi Ioniq 5 itu bakal turun sekitar Rp 85.899.999. Sehingga harga mobil menjadi Rp 773.101.001.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/12/062200215/hyundai-belum-menyalurkan-insentif-pembelian-mobil-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke