JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menjalankan program bantuan atau subsidi Rp 7 juta untk konversi motor BBM ke listrik berbasis baterai pada 1 April 2023.
Dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023, masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui platform online ebtke.esd.go.id/konversi atau datang langsung ke bengkel yang sudah terdaftar.
"Per hari ini platform digital sudah di-launching, sudah dapat go live," kata Gigih Udi Atmo, Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, dalam acara Sosialisasi Bantuan Pemerintah Program Konversi Motor Listrik, Selasa (4/4/2023).
Melalui platform digital tersebut, masyarakat bisa memilih bengkel terdekat yang sudah terdaftar. Gigih menambahkan, ada 9 tahapan untuk konversi motor listrik dengan subsidi Rp 7 juta.
Tahapan tersebut mencangkup penentuan bengkel konversi, pendaftaran melalui platform yang sudah ditentukan, pengerjaan motor, sampai ke proses pencairan serta penyerahan motor konversi.
"Kami nanti memastikan melalui platform digital bahwa motor yang dikonversi ini telah lulus mendapatkan sertifikat uji tipe dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Baru setelah itu biaya yang Rp 7 juta itu akan dicairkan oleh Kementerian ESDM," ujarnya.
"Jadi akan ada verifikasi. Kami sekarang sedang mengecek kualitas bengkel komponen utama ini," lanjut Gigih.
Artinya, pencairan bisa dilakukan setelah motor yang dikonversi sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat uji tipe dari Kemenhub, serta lolos verifikasi dari Lembaga Verifikasi Independen (LVI).
Pengajuan dan proses sertifikasi uji tipe yang dimaksud dilakukan oleh bengkel konversi. Jadi, pada umumnya, konsumen cukup menunggu saja sampai pihak bengkel menghubungi kembali.
Namun, memang tidak dijelaskan secara rinci berapa lama proses pencairan berlangsung dari awal proses sampai terlaksana.
Berikut tahapan untuk mencairkan subsidi Rp 7 juta untuk konversi sepeda motor listrik;
1. Pemohon Dapat Mengisi Formulir Pendaftaran Secara Online atau Datang Langsung ke Bengkel Konversi Untuk Mendaftar
2. Bengkel Konversi Melakukan Pengecekan Teknis Kondisi Sepeda Motor dan Kelengkapan Surat-Surat Kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin dan Nomor Rangka)
3. Melakukan Persetujuan Antara Pihak Pemilik Sepeda Motor Dengan Pihak Bengkel Mengenai Biaya Konversi
4. Pemohon Mengisi Surat Pernyataan Kesediaan Konversi Kendaraan Bermotor
5. Bengkel Mulai Mengerjakan Konversi Sepeda Motor Milik Pemohon
6. Bengkel Mengajukan Permohonan SUT dan SRUT Secara Online ke Kemementerian Perhubungan (Kemenhub)
7. Kemenhub Unggah SUT & SRUT yang Telah Diterbitkan
8. Lembaga Verifikasi Independen (LVI) Melakukan Verifikasi
9. Serah Terima Sepeda Motor Kepada Pemilik Yang Telah Dikonversi
Bantuan pemerintah Rp 7 juta tersebut berlaku untuk setiap satu sepeda motor dan bebas pajak. Alokasi bantuan pemerintah untuk konversi motor listrik pada tahun 2023 ditujukan untuk 50.000 unit motor konversi dan 150.000 unit pada tahun 2024.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/05/080200715/cara-mencairkan-subsidi-rp-7-juta-untuk-konversi-motor-listrik