JAKARTA,KOMPAS.com - Layanan SIM keliling dibuat guna memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pemohon, cukup datang ke tempat pelayanan untuk pembaruan SIM yang kedaluwarsa.
Dilansir dari Twitter NTMC Polda Metro Jaya, Senin (3/4/2023), pelayanan SIM keliling tersebar di seluruh wilayah Jakarta.
Perlu di catat, layanan SIM keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlaku habis. Sebab, jika masa berlaku SIM habis akan diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Mengenai biaya, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak pemohon akan dikenakan biaya Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk pembuatan SIM C.
Syaratnya, pemohon membawa fotokopi KTP, dan SIM asli, serta lampiran bukti cek kesehatan dan tes psikologi.
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya,yaitu:
https://otomotif.kompas.com/read/2023/04/03/071200815/catat-ini-lokasi-sim-keliling-di-jakarta-dan-sekitarnya