JAKARTA, KOMPAS.com – Konversi motor listrik diharapkan dapat meningkatkan penetrasi kendaraan listrik dengan harga yang lebih bersahabat. Apalagi, pemerintah turut memberikan bantuan berupa subsidi bagi konversi motor listrik.
Meski begitu, sejak berlaku pada 20 Maret 2023, belum ada satu pun bengkel konversi motor listrik yang menikmati kucuran subsidi.
“Karena belum ada aturan yang jelas, sampai sekarang juga belum ada yang menerima subsidi, ujar Heret Frasthio, pemilik bengkel konversi Elders Garage, kepada Kompas.com (27/3/2023).
Menurutnya, bengkel pelaku konversi masih menunggu kejelasan aturan. Sebagai informasi, Elders Garage sudah mengkonversi sekitar 150 motor konvensional menjadi motor listrik di Indonesia.
“Jadi kami menunggu, karena memang kami sedang meeting bareng,” ucap Heret.
“Secara aturan dan segala macam, dari kepolisian, ESDM, dan Kemenhub, sama teman-teman bengkel, kita lagi menggodok itu. Jadi memang baru saja,” kata dia.
Berikut ketentuan pemberian subsidi motor listrik Rp 7 Juta:
1. Pemberian potongan harga hanya dapat diberikan satu kali untuk setiap nomor induk kependudukan atau NIK.
2. Kriteria penerima subsidi motor listrik dibuktikan dengan kepemilikan NIK yang terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.
3. Program bantuan diberikan dengan kuota sebesar paling banyak 200.000 unit untuk tahun anggaran 2023, dan paling banyak 600.000 unit untuk tahun anggaran 2024.
4. Jenis kendaraan motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua atau Sisapira.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/28/082200915/belum-ada-motor-listrik-hasil-konversi-yang-dapat-subsidi