JAKARTA, KOMPAS.com - Esensi pengawalan yang dilakukan polisi adalah untuk memberikan pengamanan dan kenyamanan orang yang dikawal dari titik pemberangkatan sampai dengan tujuan.
Namun dalam prakteknya pengawalan sering dinilai arogan oleh pemakai jalan lain. Dalam proses pengawalan, lampu strobo dan sirine membuat suara ribut untuk mendapatkan atensi pemakai jalan lain.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, sudah saatnya petugas paham terhadap sence of crisis untuk tetap memperhatikan situasi jangan sampai menimbulkan kecemburuan sosial.
"Menampung aspirasi terhadap keluhan pengguna jalan saat bertemu/ berpapasan melihat dan mendengar sirene yang melengking mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang lain," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, Minggu (26/3/2023).
Budiyanto mengatakan, secara teknis perlu ada pengaturan sarana dan prasarana pengawalan sehingga tidak mengeluarkan bunyi sirene yang terlalu melengking dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
"Menurut teori bahwa satuan intensitas suara diukur dengan disibel di atas 90 db dalam waktu relatif lama dapat mengganggu telinga orang lain.Dengan mengganggu telinga akan berdampak kpd konsentrasi pengguna jalan lain," kata dia.
Walaupun di dalam UU LLAJ penggunaan strobo dan sirene diperbolehkan bahkan diatur bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama harus dikawal dan dapat dapat mengabaikan rambu- rambu yakni di Pasal 135 ayat 1 sampai ayat 3.
Budiyanto juga mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengimbau mengurangi pengawalan terutama saat jalan macet yang merupakan salah satu bentuk respon dan tanggung-jawab polisi.
"Adanya imbauan tentang penggunaan sirene dan strobo yang berlebihan sebagai momentum untuk evaluasi dan perbaikan berkaitan dengan masalah-masalah teknis pengawalan di lapangan," kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/26/163451815/polisi-diimbau-kurangi-pengawalan-pakai-strobo-dan-sirine-yang-berisik