Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mobil Hybrid Tidak Dapat Insentif Kendaraan Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan bahwa insentif atau bantuan pemerintah terhadap pembelian kendaraan listrik di Indonesia, hanya untuk yang berbasis baterai atau listrik murni.

Selain itu, termasuk kendaraan listrik dengan teknologi hybrid, tidak akan mendapat keistimewaan serupa. Artinya, pada produk kendaraan roda empat, hanya ada dua produk yang diberikan insentif yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV.

"Iya, tidak dapat bantuan pemerintah (mobil hybrid). Jadi untuk mobil listrik murni saja yang TKDN-nya 40 persen," kata Agus saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jakarta, Senin (6/3/2023).

"Sepeda motor juga seperti itu," lanjut dia.

Untuk besaran insentifnya, dikatakan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan Rp 7 juta tiap pembelian motor listrik yang sudah memenuhi syarat dari pemerintah. Sementara mobil, skemanya masih dimatangkan sampai turun juknis-nya.

Diperkirakan, seluruh keputusan resmi dan hitung-hitungan besaran pemberian dari program insentif tersebut bisa selesai sebelum 20 Maret 2023 mendatang.

"Nanti kita akan keluarkan teknisnya, segera. Sekarang sedang dikerjakan. Pokoknya kita berharap efektif pada 20 bulan ini sudah beres," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelumnya, Agus sempat menyatakan bahwa insentif untuk kendaraan listrik yang diajukan Kemenperin mencangkup seluruh jenis teknologi, termasuk hybrid dengan besaran hingga Rp 80 juta.

Rinciannya, mobil hybrid Rp 40 juta, mobil listrik murni Rp 80 juta, motor listrik murni Rp 8 juta, dan konversi Rp 5 juta.

Namun seiring berjalannya waktu dan kajian bersama dengan Kemenko Marves, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, sampai Kementerian Ekonomi, hal itu disesuaikan, Sebab, ada beberapa pertimbangan tertentu mengingat insentif diambil dari APBN.

"Setelah diskusi dan kesepakatan bersama (insentif mobil listrik tidak jadi Rp 80 juta)," kata Agus.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/06/155552115/mobil-hybrid-tidak-dapat-insentif-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke