Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berkendara Sambil Merokok Termasuk Pelanggaran Serius

JAKARTA, KOMPAS.com - Mengancam keselamatan pengendara merupakan jenis pelanggaran berlalu lintas yang cukup serius. Termasuk merokok, debu yang berhamburan di jalan dapat memicu terjadinya kecelakaan.

Bahkan, untuk jangka panjang mata yang terkena debu rokok bisa mengalami buta. Maka dari itu, ada aturan yang membahas khusus tentang larangan merokok saat mengemudi.

Berdasarkan peraturan menteri perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat sudah dituliskan bahwa mengemudikan sepeda motor dilarang sambil merokok.

Sebab, kegiatan merokok sambil mengendarai motor tidak hanya dapat mencelakakan diri sendiri, namun juga pengguna jalan lainnya.

Pada pasal 6 huruf c, dituliskan secara spesifik larangan merokok bagi pengendara motor. Pasal tersebut bunyinya, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor."

Founder and Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan tidak hanya mengganggu konsentrasi pengendara, tapi juga pengendara lain akibat debu yang beterbangan di jalan.

“Ketika seorang pengendara matanya terkena debu rokok, tentu konsentrasinya terganggu, itu akan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan, maka dari itu seharusnya petugas dengan tegas menindak pelaku,” ucap Jusri kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).

Dia mengatakan petugas penegak hukum bisa melakukan tilang elektronik kepada semua pengendara yang didapati merokok di jalan.

“Dengan tilang elektronik yang baru, pasti hal ini akan membuat masyarakat lebih sadar akan bahaya merokok saat berkendara untuk dirinya sendiri dan orang lain,” ucap Jusri.

Dia mengatakan minimnya kesadaran masyarakat dalam beretika saat berkendara menjadi tugas kita semua.

“Seharusnya, masyarakat peduli untuk tidak merokok saat berkendara atas dasar rasa kemanusiaan, bukan karena adanya aturan atau denda yang menjadi sanksi, tapi kalau teguran tidak mempan ya seharusnya ditindak tegas,” ucap Jusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/27/141200415/berkendara-sambil-merokok-termasuk-pelanggaran-serius-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke