JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan ganjil genap di 25 jalan DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai, Senin (27/2/2023) pada pagi dan sore hari.
Aturan tersebut berlaku mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan diterapkan kembali sore dari jam 16.00-21.00 WIB.
Nantinya, peraturan ganjil genap diberlakukan seperti biasanya, yaitu setiao Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional.
Selain itu, 28 akses menuju gerbang tol dalam kota dan luar Jabodetabek juga menerapkan ganjil genap.
Bagi pengguna mobil yang melanggar maka akan dikenakan denda tilang maksimal Rp 500.000. Mekanismenya, ditindak dari bukti rekaman ETLE atau pun tilang oleh petugas yang berpatroli.
Biar mudah, berikut ini ruas jalan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta, yaitu:
Jakarta Pusat
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/27/061200215/mulai-pagi-ini-25-jalan-di-jakarta-diberlakukan-ganjil-genap