Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bocoran Syarat Subsidi Motor Listrik, TKDN Minimal 40 Persen

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah bakal meluncurkan subsidi buat sepeda motor listrik untuk mempercepat laju elektrifikasi. Aturan mengenai insentif kabarnya tengah digodok dan siap diumumkan dalam waktu dekat.

Budi Setiyadi, Staf Ahli Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, mengatakan, salah satu syarat dalam pemberian subsidi motor listrik adalah perihal kandungan minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Dalam subdisi itu memang yang saya dengar TKDN memang menjadi persyaratan, minimal 40 persen, seperti amanat Pak Presiden," ujar Budi di JIExpo, Kemayoran, Jakarta (23/2/2023).

Budi yang juga menjabat Ketua Umum Aismoli, mendorong para APM untuk meningkatkan TKDN, agar bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah dalam rangka pembelian kendaraan listrik.

"Saya mendorong kepada APM sepeda motor listrik, tingkatkan lah TKDN-nya, sebagaimana perintah presiden, sehingga permasalahan apapun yang menyangkut subsidi kita sudah siap," ucap Budi.

Ia menambahkan, pemberian insentif bakal mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik.

Sebab, harga motor listrik saat ini masih cukup tinggi dibandingkan harga motor konvensional atau ICE (Internal Combustion Engine).

"Kalau subsidi diberikan, saya yakin kapasitas produksi dari 52 APM (merek yang sudah terdaftar) tadi bisa ditingkatkan, motor listrik kenapa masih lambat penjualannya, karena kan harganya masih tinggi," kata dia.

Selain itu, pemberian subsidi dilakukan untuk mengejar target pemerintah yang sampai tahun 2024, menargetkan penjualan 2 juta motor listrik di Indonesia.

"Pemerintah juga sudah menginisiasi pemberian subsidi yang diberikan Rp 7 juta, dan subsidi itu bukan hanya untuk kendaraan baru saja, tetapi juga konversi," kata Budi.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/25/070200815/bocoran-syarat-subsidi-motor-listrik-tkdn-minimal-40-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke