JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial video yang memperlihatkan aksi debt collector membentak petugas kepolisian.
Tayangan tersebut diunggah oleh akun Tiktok selebgram bernama Clara Shinta (@clarashintareal). Dalam unggahan itu terlihat Clara dan para debt collector saling beradu argumen di salah satu ruangan. Terdapat pula seorang anggota polisi yang turut menyaksikan peristiwa itu.
Polisi tersebut kemudian berusaha menengahi agar tidak terjadi keributan, namun justru dibentak oleh debt collector tersebut.
Video itu pun membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram. Dalam rapat evaluasi di Polda Metro Jaya yang diunggah oleh akun Instagram @kapoldametrojaya, Fadil terlihat begitu marah lantaran anggotanya dimaki-maki debt collector.
Fadil juga meminta anggotanya untuk segera merespon keluhan masyarakat dan tidak membiarkan debt collector menggunakan kekerasan saat sedang bekerja.
“Ini Kasat Serse, jangan terlambat datang ke TKP kalau ada yang begitu, cepat respons, cepat tangkap preman-preman seperti itu. Termasuk yang order itu siapa, perusahaan leasing yang order. Tidak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan, meneror orang, tidak boleh lagi. Saya perintahkan kami itu,” kata Fadil.
Kejadian debt collector yang tiba-tiba datang untuk mengambil atau menyita kendaraan dengan cara yang kasar memang bukan pertama kalinya terjadi.
Melihat aksi yang meresahkan ini, apa yang sebenarnya harus dilakukan oleh pemilik kendaraan jika tiba-tiba ada debt collector yang datang untuk mengambil atau menyita kendaraan?
Direktur penjualan, pelayanan dan distribusi Adira Finance Niko Kurniawan mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar kejadian seperti itu tidak menimpa konsumen.
“Pertama tentunya jangan sampai macet cicilannya, karena kalau sampai macet dan tidak bisa membayar sama sekali, tentunya sesuai perjanjian kredit. Kendaraan yang dikreditkan harus dikembalikan dan diperhitungkan dengan hutangnya yang masih ada,” ucap Niko, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/2/2023).
“Dan sekiranya ternyata hutangnya masih blm tertutupi dengan harga mobil yang dikembalikan maka tetap masih ada hutang yang harus diselesaikan. Jika tidak diselesaikan maka akan masuk daftar blacklist,” lanjut Niko.
Meski begitu, Niko melanjutkan, bagi konsumen yang tidak mampu membayar bisa melakukan itikad baik dengan mendatangi kantor cabang perusahaan untuk dicarikan solusinya.
Niko menambahkan, di Adira, jika ada konsumen yang menunggak akan dilakukan beberapa tahapan terlebih dahulu, sebelum akhirnya mendatangkan debt collector.
“Di Adira kalau ada konsumen yang menunggak tidak akan langsung didatangi debt kolektor. Mulai dari SMS, lalu telpon, dan kalau tidak punya itikad baik baru didatangi debt kolektor. Tentunya di Adira semua debt kolektor sudah disertifikasi agar proses penarikannya bisa berjalan dengan baik dan tanpa melanggar hukum,” kata Niko.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/22/071200615/aksi-arogan-debt-collector-bikin-kapolda-metro-jaya-geram