Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hindari Pungli, Ada 550 Lokasi Parkir Elektronik di Semarang

SEMARANG, KOMPAS.com - Parkir elektronik diberlakukan di Semarang untuk menghindari pungutan liar (pungli) dari para juru parkir nakal dan mengurangi parkir liar. 

Peraturan tersebut diberlakukan mulai Februari 2022. Tiap tahun, jumlahnya diperluas lantaran menyesuaikan padatnya aktivitas perekonomian di Semarang. 

Dinas Perhubungan Kota Semarang menyebutkan, hingga awal 2023 ini terdapat 550 lokasi parkir elektronik yang tersebar di sejumlah jalan protokol. 

"Setahun penerapan parkir elektronik sudah ada 550 lokasi parkir. Tahun ini kita tambah," kata Kepala Bidang Parkir Dishub Kota Semarang Agung Nurul Falaq Adi Wibowo kepada Kompas.com, Jumat (17/2/2023). 

Adapun tarif parkir yang dikenakan pada sistem ini sesuai Perwal Nomor 70 Tahun 2021 tentang Pelayanan Parkir di tepi jalan umum adalah untuk kendaraan sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan mobil sebesar Rp 3.000.

Pada penerapannya, Dishub tetap menggelar sidak guna memastikan parkir elektronik di Semarang tidak terjadi penyalahgunaan. 

Menurut Agung, evaluasi parkir elektronik digelar dengan memberikan pendampingan dan pelatihan kepada para juru parkir (jukir) di Semarang. 

"Awal penerapan di 34 titik yaitu di jalan MT Haryono dan Wachid Hasyim. Bila ada kecurangan atau dicurigai, kita tindak," ucapnya. 

"Sanskinya, jukir yang enggak menerapkan parkir elektronik bakal langsung dipecat," tambah Agung.

Pengembangan lokasi parkir baru di Semarang akan dilakukan pada 2023 ini. Agung menambahkan, pihaknya akan memperluas cakupan yang menyebar hingga wilayah-wilayah pinggiran Semarang. 

"Ada 200 titik parkir yang belum. Nanti, sampai Semarang Timur dan Barat. Ini masih di pusat-pusat kota," kata Agung. 

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/17/173100715/hindari-pungli-ada-550-lokasi-parkir-elektronik-di-semarang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke