Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Truk ODOL Bikin Jalan Rusak, Rugikan Negara sampai Rp 43 Triliun

JAKARTA, KOMPAS.com - Truk kelebihan muatan atau Over Dimension Over Load (ODOL) yang mengangkut kayu gelondongan terbalik saat melewati jalan rusak di wilayah Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah.

Kasus truk terbalik karena kelebihan muatan sebetulnya bukan kasus baru. Namun, kasus ini menarik dari karena truk ODOL justru yang selama ini disebut membuat jalan rusak dan berlubang.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi pernah mengatakan bahwa truk ODOL menyebabkan kerugian negara hingga Rp 43,45 triliun karena membuat pemerintah harus sering memperbaiki jalan rusak.

“Dari data Kementerian PUPR, secara ekonomi setiap tahunnya negara mengalami kerugian Rp 43 triliun akibat harus memperbaiki jalan yang rusak akibat truk ODOL,” kata Menhub Budi dalam webinar Inspirato, Maret 2022.

Nyatanya, meski sudah jelas apa kerugian yang ditimbulkan, pemberantasan truk ODOL sulit diterapkan karena menunggu kesiapan industri logistik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, truk ODOL menyebabkan kecelakaan lalu lintas karena sebagian besar atau 74-93 persen angkutan barang melanggar aturan.

Truk ODOL menjadi penyebab terbesar kedua setelah sepeda motor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas, serta jadi penyebab dari berbagai kecelakaan lalu lintas di mana setiap satu jam ada 2-3 orang meninggal dunia.

Budi Setiyadi mengatakan, truk ODOL paling sering kecelakaan di jalan tol, terutama pada malam hari. Sebab, ada perbedaan selisih kecepatan yang cukup besar antara mobil pribadi dan truk angkutan barang di jalan tol.

“Truk ODOL itu antara 20-30 km per jam (kpj) tapi kendaraan kecil itu kecepatannya bisa di atas 100 kpj. Ini sering terjadi terutama di malam hari,” kata Budi Setiyadi.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/13/150100415/truk-odol-bikin-jalan-rusak-rugikan-negara-sampai-rp-43-triliun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke