Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga Sipil Boleh Pakai Pelat RF, tapi Ada Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepemilikan pelat nomor khusus atau rahasia belakangan ini cukup meresahkan pengguna jalan. Tak jarang dari penggunanya yang memanfaatkan kesempatan untuk melanggar aturan.

Seperti diketahui, mobil dengan pelat nomor khusus atau rahasia kerap arogan di jalan. Banyak dari mereka yang melanggar aturan lalu lintas, mulai dari melanggar ganjil genap, menggunakan bahu jalan hingga menyerobot antrean.

Terkait hal ini, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, sosialisasi penghapusan pelat RF sudah dilakukan sejak akhir tahun lalu dan akan dihapus secara bertahap mulai Februari 2023.

“Saya sudah bilang, bulan 10 tahun 2022 sudah saya stop semuanya, ini sudah berjalan sampai dengan bulan 10 tahun 2023,” kata Yursi, kepada Kompas.com belum lama ini.

Kendati demikian, warga sipil masih bisa memanfaatkan fasilitas pembuatan pelat nomor pilihan alias pelat nomor cantik. Bahkan, apabila ada orang sipil yang membuat pelat nomor pilihan dengan huruf RF di belakang, boleh saja dilakukan.

“Pelat pilihan boleh, mau pakai B 1 RFP juga boleh saja nanti. Kalau itu nomor pilihan bayar tapi PNBP. Nah sekarang sudah saya keluarkan nomor khusus atau nomor rahasia ini pada bulan depan, tapi sudah bukan RF. Saya kasih kode lain, jadi orang lain pakai RF, pakai saja,” kata dia.

Sebagai informasi, pemilihan pelat nomor sesuai keinginan pemilik kendaraan atau pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru.

Maupun pada saat penggantian Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

Sedangkan untuk penerbitan NRKB sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Berikut ini tarif PNBP penerbitan NRKB pilihan:

  • NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
  • NRKB pilihan dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
  • NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
  • NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/10/071200215/warga-sipil-boleh-pakai-pelat-rf-tapi-ada-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke