Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Daftar Pelanggaran yang Bakal Ditindak Selama Operasi Keselamatan 2023

Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri AKBP Bargani mengatakan, Operasi Keselamatan 2023 akan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif.

“Kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” kata Bargani dikutip dari Korlantas Polri, Senin (6/2/2023).

Tak hanya itu, Bargani menyebutkan Korlantas Polri akan mengedepankan tilang elektronik dengan electronic traffic law enforcement (ETLE) pada Operasi Keselamatan 2023 ini, baik kamera ETLE statis dan ETLE mobile.

Dikutip dari akun Twitter Polres Metro Jakarta Barat, Senin (6/2/2023), setidaknya ada 10 jenis pelanggaran yang disasar dalam Operasi Keselamatan 2023. Berikut daftar sasarannya:

  1. Menggunakan handphone saat mengemudi
  2. Pengendara di bawah umur
  3. Melanggar marka berhenti
  4. Melawan arus
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  6. Tidak menggunakan helm
  7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  8. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
  9. Pengguna rotator yang tidak sesuai peruntukannya
  10. Melebihi batas kecepatan.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/07/071200215/ini-daftar-pelanggaran-yang-bakal-ditindak-selama-operasi-keselamatan-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke