JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu pada kendaraan bukan hanya sebagai sistem penerangan saja, tapi juga sebagai alat komunikasi dengan kendaraan lain.
Seperti lampu hazard pada mobil. Lampu ini merupakan salah satu fitur yang wajib disematkan pada mobil. Fungsi sebenarnya adalah sebagai penanda kendaraan dalam keadaan darurat,
Namun di Indonesia, lampu hazard seringkali disalahgunakan. Banyak pengemudi yang tidak paham penggunaan lampu hazard yang benar. Contoh salah kaprah paling sering, adalah menyalakan lampu hazard saat kendaraan ingin berjalan lurus saat di persimpangan.
Salah satu akun Tiktok bernama @efrijon12 turut memberikan edukasi, bahkan menyalakan hazard ketika melewati persimpangan adalah hal yang tidak tepat untuk dilakukan.
“Lampu hazard ini tidak boleh dipakai untuk lurus, itu nanti terjadi kesalahpahaman,” ucap pria dalam video tersebut.
Pria itu pun mengumpamakan, jika ada empat kendaraan dari sisi yang berbeda hendak melintas secara bersamaan di suatu persimpangan, maka menyalakan hazard dirasa bukan hal yang tepat. Sebab, hanya mobil dari arah berlawanan saja yang bisa melihat lampu hazard menyala.
Hal ini tentu berbahaya, sebab jika komunikasi tidak jelas bisa menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, budaya menyalakan lampu hazard ketika berjalan lurus di perempatan tidak jelas dasarnya. Kebiasaan ini bisa terjadi karena kesalahan dalam penerapan operasionalnya.
“Pemahaman tentang keselamatan itu meliputi operasional kendaraan yang benar, tidak boleh berdasarkan ucapan orang. Seperti menggunakan hazard ini kan tidak jelas siapa yang menggagas, malah jadi kebiasaan yang salah dan membahayakan,” ucap Sony.
Bahaya dari menyalakan hazard saat kendaraan ingin berjalan lurus di persimpangan membuat pengguna jalan lain tidak dapat membaca arah mobil atau motor mau ke arah mana. Sehingga dampaknya bisa terjadi kesalahan komunikasi yang berujung tabrakan.
“Perempatan adalah tempat bertemunya kendaraan dari arah yang berbeda-beda. Harus ada komunikasi antar kendaraan, seperti menyalakan lampu penunjuk arah atau sein jika ingin berbelok. Jika ingin lurus bukan berarti menyalakan hazard,” katanya.
Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) yang mengatakan, penggunaan lampu hazard itu dilarang ketika kendaraan sedang dinamis atau bergerak.
Jika hazard dinyalakan saat ingin lurus di perempatan, tentunya akan membuat pengguna jalan lain bingung.
“Penggunaan lampu hazard hanya boleh ketika kendaraan dalam kondisi darurat. Misalnya mogok atau berhenti di pinggir jalan, boleh menyalakan hazard,” katanya.
https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/24/092200015/jangan-pakai-harzard-untuk-berjalan-lurus-di-persimpangan