Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Dasar Hukum Penyitaan Kendaraan yang Bisa Dilakukan Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejak surat tilang manual ditarik tak sedikit pengendara kemudian melepas pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Hal ini bertujuan agar kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kesulitan merekam pelanggar.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan, dibutuhkan cara lain untuk tetap menindak para pelanggar aturan lalu-lintas tersebut.

Salah satunya dengan penindakan tegas menyita langsung kendaraan tersebut, karena mencopot pelat nomor adalah tindakan melawan hukum dan berpotensi digunakan untuk tindak pidana kejahatan.

Meski begitu, sering dijumpai pelanggar lalu lintas menunjukan sikap menolak pada saat petugas akan menyita kendaraan bermotor sebagai barang bukti pelanggaran lalu lintas.

“Berbagai alasan beragam yang disampaikan oleh pelanggar terhadap petugas yang melakukan pemeriksaan antara lain tidak ada kendaraan lain untuk meneruskan perjalanan,” ujar Budiyanto, dalam keterangan tertulis, Senin (16/1/2023).

“Tidak ada uang untuk ongkos dan sebagainya, dan ketidaktahuan dalam pelanggaran lalu lintas, kendaraan bermotor dapat disita sebagai barang bukti tilang,” kata dia.

Budiyanto menjelaskan, dasar hukum penyitaan kendaraan yang dilakukan polisi mengacu pada Pasal 260 ayat (1) huruf a UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi:

Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, penyidik kepolisian negara RI selain yang diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dan undang-undang tentang kepolisian negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang memberhentikan, melarang atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan lalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan.

Kemudian pada Pasal 32 ayat (6) PP No 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan disebutkan alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yakni :

a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

b. Pengemudi tidak memiliki SIM.

c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan laik jalan.

d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk alat melakukan tindak pidana.

e. Kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.

“Itulah kira-kira dasar dan kriteria, penyitaan ranmor dalam pelanggaran lalu lintas. Di luar pelanggaran tersebut petugas dapat menyita barang bukti yang lain (SIM, STNK, Buku Kir, dan sebagainya),” kata Budiyanto.

Budiyanto menambahkan, hal ini bisa dilakukan karena pada dasarnya setiap anggota Polri melekat kewenangan diskresi kepolisian.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/16/154100615/ini-dasar-hukum-penyitaan-kendaraan-yang-bisa-dilakukan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke