Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Fungsi Cip yang Mau Dipasang di Pelat Nomor Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian berencana untuk meningkatkan teknologi identifikasi kendaraan dengan menyematkan cip pada pelat nomor.

Kabarnya, cip ini menggunakan teknologi RFID (Radio Frequency Identification) yang disematkan pada pelat nomor warna putih.

Untuk diketahui, RFID merupakan singkatan dari Radio Frequency Identification yang merupakan teknologi untuk mengidentifikasi objek.

RFID akan bekerja dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetik.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, pemasangan cip RFID di pelat putih akan mempermudah mengidentifikasi kendaraan di beberapa sektor.

Cip akan memuat berbagai informasi seperti data kendaraan pribadi dan data penindakan bukti pelanggaran.

“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yusri, disitat dari laman Humas Polri (2/1/2022).

Dari data itu disebut, pemilik kendaraan bisa mengakses izin masuk E-Tol dan pembayaran parkir elektronik.

Sebagai informasi, cip tersebut membutuhkan dua perangkat agar bisa mengidentifikasi objek, yakni perangkat pembaca atau pemindai RFID dan label RFID atau transponder.

Sederhananya, proses pengidentifikasian objek pada RFID sama seperti pemindaian barcode menggunakan scanner. Namun, pengidentifikasian objek di RFID bisa dilakukan dengan jarak yang cukup jauh.

Yusri juga mengatakan, penanaman ciip pada pelat nomor kendaraan ini juga bertujuan mendorong penerapan ETLE atau Electronic Traffict Law Enforcement.

“Karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2023/01/02/124200015/begini-fungsi-cip-yang-mau-dipasang-di-pelat-nomor-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke