Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Truk ODOL Sangat Berbahaya Masuk Kapal Terutama Saat Cuaca Ekstrem

Bahkan, ditengah Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 seperti ini, truk ODOL terus beroperasi kendati telah ada beberapa strategi dari pemerintah untuk memberantas kendaraan ini.

Mengenai hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno meminta operator dan petugas pelabuhan untuk tegas menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terlebih jika ada ODOL.

“Dalam PM 103/2017 pasal 2 tertulis bahwa setiap kendaraan beserta muatannya yang akan diangkut menggunakan kapal angkutan penyeberangan wajib diketahui dimensi (tinggi) dan berat kendaraan. Operator pelabuhan penyeberangan juga berhak menolak kendaraan yang tidak menaati ketentuan,” kata Hendro dikutip dari dephub.go.id, Kamis (29/12/2022).


Hendro menegaskan jika kendaraan yang tidak menaati peraturan dapat dikeluarkan dari lajur antrean pembelian tiket. Oleh karena itu, menurutnya operator pelabuhan penyeberangan harus menyediakan jalur khusus untuk mengeluarkan kendaraan dari pelabuhan.

“Terlebih dalam kondisi cuaca seperti saat ini, di mana rawan cuaca buruk dengan gelombang tinggi, kondisi kendaraan dengan muatan maupun dimensi berlebih akan sangat berbahaya,” kata Hendro.

Ke depannya, diharapkan pengaplikasian PM 103/2017 dapat dilakukan menyeluruh dengan menyediakan fasilitas portal dan jembatan timbang di pelabuhan penyeberangan.

“Oleh karena itu atas alasan keselamatan pelayaran saya minta operator pelabuhan dan petugas lebih ketat lagi dalam menyortir kendaraan yang akan masuk ke kapal agar tidak ada lagi kecelakaan kapal dan truk terutama dalam situasi cuaca yang kurang bersahabat seperti belakangan ini,” ucap Hendro.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/30/090200815/truk-odol-sangat-berbahaya-masuk-kapal-terutama-saat-cuaca-ekstrem

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke