JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini pengemudi mobil Bramantia Tamtama membagikan pengalaman kurang menyenangkan saat bertemu dengan mobil "pelat dewa" yaitu pelat nomor RFP yang arogan di jalan.
Bram mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat dia sedang mengemudi keluar tol JORR Veteran dari Bintaro, pada Jumat (23/12/2022) dari belakang terdengar bunyi sirene dan nyala lampu rotator dengan gaya berkendara yang dianggap arogan.
Bram kemudian mengejar mobil tersebut. Doia mengatakan saat pengemudi Toyota Fortuner dengan pelat B 1535 RFP tersebut membuka kaca, ternyata mobil dibawa oleh orang yang mengaku ajudan.
"Sebenarnya, yang bikin kesal, dan mungkin orang-orang lain juga, dia itu rusuh, bongkar-bongkar jalan. Terus, urgensinya cuma ke mall," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).
Padahal sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menegaskan akan menindak mobil pelat RF yang melanggar lalu lintas. Sebab masih saja ada pengemudi mobil tersebut yang arogan.
Istilah pelat nomor dewa sering terdengar di telinga masyarakat yakni tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara. Misalnya dengan akhiran huruf RFP, RFS, RFD, RFL dan banyak lainnya.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, keistimewaan pelat nomor "dewa" tetap di bawah hukum dan ada aturan mainnya.
Terdapat aturan dan ketentuan tersendiri sehingga pengemudi tidak membuat gaduh lalu-lintas pada ruas terkait. Termasuk mobil yang menggunakan pelat nomor dinas 'RF'.
"Memang kendaraan tersebut masuk dalam kategori diprioritaskan di jalan, tadi ada beberapa aturan mainnya yang harus dipenuhi. Yakni, mereka harus dengan pengawalan, bila tidak ada yang kawal berarti tidak dibenarkan," ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.
Artinya, bila mobil tersebut hanya berjalan sendiri tanpa pengawalan polisi maka hak prioritasnya tidak ada. Bahkan sekalipun itu menggunakan pelat nomor dewa dan dilengkapi sirine atau lampu strobo tetap hak prioritasnya tidak berlaku.
"Jadi harus dikawal, bila tidak mendapat pengawalan polisi atau voorijder maka itu tidak berlaku. Dalam undang-undang tadi sudah jelas, bila tidak ada pengawalan atau pengawalannya bukan dari polisi langsung itu gugur," jelas Jusri.
Jusri mengatakan, hal ini sudah menjadi salah satu fenomena yang salah kaprah, kebanyakan dari pengemudi tersebut memanfaatkan keistimewaan pelat nomor tadi, jadi seperti abuse of power.
Sebab tanpa petugas yang melakukan pengawalan, maka tidak ada hak prioritas yang diberikan termasuk mobil-mobil dengan strobo, rotator, serta pelat dewa yang selama ini identik dengan perilaku sewenang-wenang di jalan.
Terkait sirene dan strobo, bersadarkan Undang Undang No 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 134 dan 135 sudah diatur mengenai kendaraan yang memiliki prioritas jalan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/25/092100815/tanpa-pengawalan-pelat-nomor-rf-tak-berhak-dapat-prioritas-jalan