JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa pemberian insentif terhadap pembelian kendaraan bermotor listrik hanya untuk yang telah diproduksi di Indonesia.
Hal ini supaya proses percepatan elektrifikasi nasional tak hanya untuk merangsang daya beli masyarakat tetapi juga keberlangsungan industri di dalam negerinya. Namun saat ini, regulasi tersebut masih dalam tahap finalisasi.
"Lagi digodok pemerintah. Ya, nanti pemerintah pasti akan minta izin ke DPR," kata Agus disitat dari Antara, Selasa (20/12/2022).
"Ini semua masih kita bahas mengenai angkanya, kekuatan fiskalnya," tambah dia.
Namun untuk perkiraan besaran insentif yang bakal dikeluarkan ialah sebesar Rp 80 juta untuk setiap pembelian mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV), dan Rp 40 juta bagi kendaraan hibrida atau hybrid.
“Kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp 40 juta,” tambah dia.
Agus menilai bahwa kebijakan insentif kendaraan listrik sangat penting untuk percepat era elektifikasi di Tanah Air karena keterjangkauan harga masih menjadi soal.
Langkah ini diambil pemerintah usai belajar dari beberapa negara dalam merangsang ekosistem kendaraan listrik seperti Amerika Serikat, China, Vietnam, India, Thailand, sampai Jepang dan Sri Langka.
Sebelumnya dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Agus menyampaikan rencana pemberian insentif kendaraan listrik. Selain mobil listrik, motor listrik juga akan mendapat subsidi.
Untuk motor listrik, kata Agus, insentif akan diberikan sebesar Rp 8 juta jika pembelian baru. Sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/20/170200015/menperin-tegaskan-insentif-kendaraan-listrik-untuk-produk-rakitan-lokal