Tidak sedikit dari pengemudinya yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti lewat bahu jalan hingga menggunakan rotator dan sirene.
Baru-baru ini Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan, pengguna pelat nomor RF tidak akan diberi pengecualian.
“Jadi, RF melanggar pun, RF itu hanya pelat nomornya. Tapi, kalau pelanggaran di jalannya tetap kita tindak. Jadi, jangan ragu menindak pelat RF,” ucapnya dikutip dari NTMC Polri, Kamis (15/12/2022).
Untuk diketahui, pelat nomor berakhiran ‘RF’ tidak memiliki keistimewaan bila tak memenuhi syarat-syarat tertentu. Termasuk di antaranya perihal prioritas di jalan raya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), untuk kendaraan yang memiliki hak istimewa ada syaratnya dan hanya jenis tertentu saja.
Salah satunya ialah adanya pengawalan. Bila tidak, maka semua pelat nomor apapun memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalan raya.
Tak hanya itu itu, pelat nomor warna hitam dengan akhiran RF juga tidak diperbolehkan menggunakan sirene atau rotator di mobil.
Apabila ada kendaraan yang semena-mena termasuk pengguna pelat nomor RF dipastikan petugas akan menindak secara tegas.
Lebih jauh, berikut kendaraan yang mendapat prioritas jalan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2019 Pasal 134:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/16/141200615/kerap-langgar-aturan-pelat-nomor-rf-ternyata-bukan-prioritas-di-jalan-raya