Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Subsidi Kendaraan Listrik Jangan dari APBN, tapi dari Cukai Karbon

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), Ahmad Safrudin, mengusulkan agar pemberian subsidi bagi kendaraan listrik tidak bersumber dari APBN.

Menurut Puput, subsidi untuk kendaraan listrik membutuhkan dana sekitar Rp 7,8 triliun. Agar insentif ini tidak membebani APBN, ia mengusulkan untuk menerapkan insentif dan disinsentif.

Bagi kendaraan ramah lingkungan, kata Puput, berhak dapat insentif agar harganya lebih terjangkau.

Di lain sisi, kendaraan yang tidak memenuhi syarat emisi, dikenakan disinsentif semacam cukai akibat polusi yang dikeluarkannya.

"Pemerintah harus menetapkan standar karbon kendaraan bermotor yang boleh diproduksi dan dipasarkan di Indonesia. Karena standar karbon itulah yang kemudian menjadi acuan insentif ataupun disinsentif,” ujar Puput, dalam FGD yang disiarkan Youtube Infokpbb (14/12/2022).

“Insentif sebagai reward dan mengurangi harga jual dari kendaraan rendah karbon. Dan sebaliknya cukai diberikan sebagai disinsentif untuk kendaraan yang melampaui standar karbon. Saya pikir adil ya," kata dia.

Puput mengatakan, insentif dan disinsentif ini akan membuka jalan untuk mempercepat penyebaran kendaraan ramah lingkungan. Cara ini juga dianggap dapat menghilangkan beban APBN.

"Kami sebenarnya tidak sepakat dengan subsidi yang semata-mata disediakan negara. Yang kami mau, ambil cukai dulu (dari kendaraan yang) tidak standar, hasilnya diberikan sebagai subsidi untuk kendaraan yang memenuhi standar,” ucap Puput.

“Ini berlaku untuk semua, baik kendaraan baru maupun kendaraan konversi. Jadi nanti insentifnya nanti bisa mengurangi biaya konversi," ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, pemerintah sedang menyelesaikan skema untuk memberi subsidi pada kendaraan elektrifikasi, yang mencakup kendaraan elektrifikasi berbasis hybrid, kendaraan listrik murni, hingga konversi.

“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif sebesar Rp 40 juta,” kata Agus, dalam Youtube Sekretariat Presiden (14/12/2022).

Agus melanjutkan, subsidi tidak hanya diberikan kepada mobil listrik, tapi juga pembelian sepeda motor listrik.

“Untuk motor listrik yang baru itu akan diberikan insentif sebesar Rp 8 juta, sementara untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sebesar Rp 5 juta,” ucap dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/15/182100515/subsidi-kendaraan-listrik-jangan-dari-apbn-tapi-dari-cukai-karbon

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke