JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menggencarkan uji emisi kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
Uji emisi tersebut merupakan upaya Pemprov DKI menargetkan aturan gas buang dari kendaraan pribadi sebagai langkah pengendalian polusi udara.
Para pemilik kendaraan bermotor, terutama yang berusia di atas tiga tahun wajib melakukan uji emisi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Bab V Pasal 17, yang berbunyi:
"Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan".
Guna mendukung hal tersebut, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuka uji emisi gratis. Hal ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, pada Rabu (30/11/2022).
Adapun untuk uji emisi gratis bagi kendaraan bermotor ini berlokasi di Terminal Kampung Rambutan Jakarta Timur, pada Kamis (1/12/2022) pukul 09.00 - 15.00 WIB.
Sebagai informasi, uji emisi merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Dengan menguji emisi, kita akan tahu kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan.
Ada beberapa manfaat yang didapat dari uji emisi, diantaranya pemilik kendaraan dapat mengetahui tingkat efektivitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin setelah dilakukan analisa kandungan karbondioksida dan hidrokarbon dalam gas buang.
Uji emisi juga membantu pemilik mobil menyetel campuran udara dan bahan bakar secara cepat. Dengan begitu, pemilik dapat menghemat bahan bakar dan mengoptimalkan tenaga mesin di samping membuat lingkungan semakin sehat imbas udara yang bersih.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/01/064200715/ada-uji-emisi-kendaraan-bermotor-gratis-catat-lokasinya