Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Daring

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor harus dilakukan oleh setiap pemilik kendaraan setiap satu tahun sekali, dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pembayaran khusus satu tahunan saat ini bisa dilakukan dengan mudah, salah satunya adalah dengan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri.

Jika menunggak atau telat membayar pajak kendaraan, maka pemilik kendaraan dapat dikenakan denda keterlambatan.

Ini mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Prosedur pembayaran secara daring juga terbilang cukup mudah. Pertama, pemilik kendaraan bisa terlebih dulu mengundul aplikasi SIGNAL pada ponsel.

Pada aplikasi tersebut, klik ikon foto produk untuk mulai daftar dan masukkan data identitas diri, seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif. Kemudian, buat kata sandi dan masukkan kembali untuk konfirmasi.

Terakhir, perlu dibutuhkan pengesahan STNK terlebih dulu sebelum pemilik kendaraan bisa membayar pajak motor atau mobil tahunan, dengan cara mengakses opsi pengesahan STNK pada laman awal aplikasi.

Masukkan NRKB yang didaftarkan untuk melihat informasi nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) bisa dikirimkan secara fisik ke alamat rumah melalui Post Indonesia, atau berupa TBPKP digital (e-TBPKP) pada aplikasi tersebut.

Kemudian, pembayaran bisa dilakukan melalui beberapa pilihan bank seperti bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, serta beberapa bank milik pemerintah daerah yaitu bank DKI, BJB, atau JATIM.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/06/174100615/simak-cara-mudah-bayar-pajak-kendaraan-bermotor-secara-daring

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke