Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengemudi Angkutan Barang di Indonesia Belum Sejahtera, Tidak Ada Standar Upah

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengemudi truk maupun bus sebenarnya punya peran yang penting pada sektor logistik dan transportasi orang. Tapi sayangnya, upah yang didapatkan dari pengemudi masih belum ada standarnya, terutama angkutan barang.

Pengemudi truk biasanya mendapatkan upah berdasarkan kesepakatan dari pembagian dengan perusahaan truk. Tetapi, biaya transport yang didapatkan dari pemilik barang ke pengusaha truk sebenarnya belum ada standar.

Oleh karena itu, upah yang didapatkan pengemudi truk kerap tidak menentu, bahkan masih kurang. Efeknya, pengemudi truk tidak punya jam kerja yang pasti, bahkan ada yang sampai 24 jam agar bisa mendapatkan pendapatan lebih.

Tentu pengemudi truk bisa kelelahan jika berawal dari upah yang tidak diatur sampai jam kerja yang melebihi batas. Dampaknya, kecelakaan yang disebabkan kesalahan pengemudi truk jadi tinggi.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, tarif angkutan barang di Indonesia belum ada aturannya. Sehingga berefek pada persaingan yang tidak sehat sehingga pengemudi angkutan barang bisa tersiksa.

"Harus segera di atur (tarif). Sebagai gambaran, di Belanda tarif pengemudi angkutan sewa lebih tinggi ketimbang tarif sewa mobilnya. Artinya harus ada standar upah pengemudi angkutan umum," ucap Djoko kepada Kompas.com, Minggu (30/10/2022).

Menurut Djoko, standar upah ini agar bisa menyejahterakan dan menjadikan profesi pengemudi jadi salah satu yang dipertimbangkan. Apalagi saat ini, jumlah pengemudi truk semakin berkurang jumlahnya.

"Di Indonesia, masih mengecilkan peran pengemudi, terutama angkutan umum barang. Barang yang dibawa nilainya miliaran rupiah, sementara tarif yang membawa tidak lebih dari Rp 5 juta," ucap Djoko.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/31/134100715/pengemudi-angkutan-barang-di-indonesia-belum-sejahtera-tidak-ada-standar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke