JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengendara mobil atau sepeda motor, diwajibkan untuk membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya masih aktif. Meskipun di akhir pekan, pemilik SIM tetap bisa melakukan perpanjangan masa berlakunya.
Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, tidak harus di Satpas SIM. Pemegang SIM juga bisa melakukannya di layanan SIM keliling yang digelar oleh pihak kepolisian setempat.
Untuk warga Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, Polres Metro Bekasi Kota juga memberikan kemudahan dengan menggelar layanan SIM keliling pada titik tertentu setiap harinya.
Tapi, perlu diingat bahwa untuk layanan yang diterima pada SIM keliling hanyalah perpanjangan masa berlaku SIM A (mobil) dan SIM C (motor) saja. Untuk pemilik SIM B1 dan B2, tetap harus melakukannya di Satpas SIM.
Biaya yang dibutuhkan tetap sama, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Jangan lupa juga untuk menyiapkan syarat perpanjangan masa berlaku SIM, yakni membawa fotokopi KTP, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Untuk layanan SIM keliling terdekat di Bekasi Kota, Sabtu (2/10/2022), ada di Revo Town Bekasi, Jl. A. Yani, No. Kav 1, mulai 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/29/062200115/jadwal-dan-lokasi-pelayanan-sim-keliling-terdekat-di-bekasi-hari-ini