Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pabrikan Tidak Sarankan Truk Pasang Klakson Angin Tambahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi truk dengan menambah klakson angin atau telolet kerap dilakukan di Indonesia. Bahkan dahulu sempat jadi tren di kalangan pengemudi bus maupun truk.

Klakson angin tambahan ini sebenarnya memang punya suara yang lebih keras dari standar. Selain itu, klakson telolet ini juga bisa divariasikan oleh pengemudi agar mengeluarkan suara yang unik.

Tapi sebenarnya, modifikasi klakson angin bisa membahayakan dan berisiko kecelakaan. Mengingat, sumber udara untuk klakson angin ini ada yang mengambil dari tangki udara untuk sistem pengereman.

Heri Komala, Technical Service Division PT Hino Motors Sales Indonesia (HMSI) menjelaskan, pada dasarnya modifikasi pada klakson tidak diperbolehkan untuk mengambil angin melalui air tank atau tangki udara secara langsung.

"Jika dari tangki udara langsung, dikhawatirkan ada kebocoran pada connector yang dapat mengakibatkan gangguan pada sistem rem," ucap Heri kepada Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Heri menjelaskan, ada jalur khusus yang sudah dibuat oleh pabrikan jika memang mau mengambil angin. Namun, sebenarnya fungsi saluran tadi untuk bodi yang memakai sistem hidraulis, bukan untuk klakson tambahan.

Bodi dengan sistem hidraulis di sini misalnya seperti tangga, angkat bak, dan sejenisnya. Jadi bisa saja jalur tadi dipakai untuk klakson tambahan, namun nantinya harus dibuat lagi jalur udara tambahan yang bisa berisiko jika tidak benar sambungannya.

Secara standar Hino, Heri menjelaskan produknya memakai klakson model electric dengan dua model, suara tinggi dan rendah. Keduanya bunyi secara bersamaan, jadi menghasilkan suara yang bagus.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/24/170100615/pabrikan-tidak-sarankan-truk-pasang-klakson-angin-tambahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke