JAKARTA, KOMPAS.com – Berkendara di jalan tol tidak hanya sekedar melajukan kendaraan tanpa hambatan.
Pengemudi juga harus bisa mematuhi aturan berkendara yang tepat di jalan tol. Salah satunya dengan memahami berbagai marka yang ada di sepanjang jalan tol.
Marka merupakan suatu tanda pada permukaan jalan berupa gambar yang masing-masing memiliki manfaat untuk memberi batas serta mengatur arus lalu lintas kendaraan dan menghindari terjadinya resiko kecelakaan di jalan tol.
Badan Pengatur Jalan Tol melalui akun twitter @pupr_bpjt menyebutkan jika marka akan ditemukan saat berkendara di jalan tol dan melihat garis berwarna putih maupun kuning.
“Ternyata marka-marka itu ada fungsi dan jenis-jenisnya sobat yang masing-masing memiliki manfaat untuk memberi batas serta mengatur arus lalu lintas kendaraan dan menghindari terjadinya resiko kecelakaan di Jalan Tol,” dikutip dari @pupr_bpjt.
Berikut jenis dan fungsi marka yang ada di jalan tol :
- Marka putih membujur putus- putus
Fungsi marka ini adalah pembatas dan pembagi lajur, pengarah lalu lintas dan peringatan akan adanya marka membujur berupa garis utuh di depan.
- Marka chevron/ serong
Marka yang menandakan bahwa area tersebut tidak boleh dilintasi oleh kendaraan. Selain itu, marka ini berfungsi sebagai pemberitahuan awal akan adanya median dan percabangan jalan.
- Marka membujur warna kuning di tepi jalan sebelah kanan
Berfungsi sebagai penanda tepi jalur sekaligus sebagai pemberi peringatan kepada pengendara untuk tidak berhenti di sisi kanan jalan tol.
- Marka membujur warna putih di tepi jalan sebelah kiri
Berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan yang melintasi garis tersebut serta berfungsi sebagai pembatas dan pembagi jalur.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/19/184100015/mengenal-jenis-dan-fungsi-marka-di-jalan-tol