Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenhub Minta Instansi Pusat dan Daerah Gunakan Kendaraan Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, meminta Kementerain dan Lembaga termasuk Pemerintah Daerah (Pemda), melakukan langkah-langkah kongkrit mendorong penggunaan kendaraan listrik.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di sektor pemerintahan.

Budi mengatakan, Kemenhub telah mengimplementasikan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas sejak 2021, atau sebelum adanya Inpres No.7 tersebut. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan roadmap terkait KBLBB.

"Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari 2021 sampai 2030, yang dikoordinatori oleh Kemenkomarves," kata Budi dalam keterangan resminya, Kamis (6/10/2022).

Tak hanya itu, Kemenhub juga mendorong penggunaan angkutan umum menggunakan kendaraan listrik melalui skema buy the service (BTS), termasuk dalam event internasional KTT G20 di Bali pada bulan November 2022.

"Tahun depan akan kita terapkan bus listrik dengan skema BTS di Surabaya dan Bandung," kata Budi.

Menurut Budi, ada tiga hal untuk mempercepat ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, yaitu membuat baterai dengan kualitas yang baik, memperbanyak tempat pengisian daya atau penggantian baterai, dan meningkatkan kualitas produk kendaraan listrik dalam negeri agar harganya semakin ekonomis namun kualitasnya bagus.

Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi berbagai pihak seperti Kementerian/Lembaga terkait, Universitas, perusahaan BUMN, serta dukungan sektor industri dalam negeri.

Berdasarkan data, Kemenhub mencatat per 3 Oktober 2022 telah terdapat sebanyak 28.188 unit kendaraan listrik berdasarkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang terbit.

Kendaraan tersebut terdiri dari 22.942 unit kendaraan roda dua (22.833 unit kendaraan roda dua, 109 unit kendaraan roda dua hasil konversi), 4.904 kendaraan penumpang roda empat, 280 unit kendaraan roda tiga, 56 unit bus, dan enam unit mobil barang.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/07/133100115/kemenhub-minta-instansi-pusat-dan-daerah-gunakan-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke