JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna jalan dengan kebutuhan khusus atau difabel yang menggunakan kendaraan bermotor juga wajib hukumnya untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berbeda dengan pengemudi mobil dan motor yang memakai SIM A dan C, untuk difabel punya SIM tersendiri, yakni SIM D dan SIM DI. Hal ini dilakukan karena kendaraan yang digunakan juga sudah disesuaikan dengan kebutuhan.
Misal, ada motor yang ditambah rodanya, dari dua jadi tiga atau empat. Kemudian ada juga mobil yang pedal gas dan remnya dimodifikasi atau dipindah ke tangan, sesuai kebutuhan.
SIM D setara dengan SIM C, untuk penyandang disabilitas yang akan mengendarai sepeda motor. Sedangkan SIM DI setara dengan SIM A, digunakan untuk pemohon yang akan mengemudikan mobil.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021, biaya pembuatan SIM D dan SIM DII adalah Rp 50.000. Sedangkan kalau mau perpanjang SIM, biayanya hanya Rp 30.000.
Selanjutnya, syarat pembuatan SIM D diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 1993, tepatnya Pasal 217 ayat 1:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/03/111200515/biaya-dan-syarat-bikin-sim-d-dan-d1-per-oktober-2022