Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biaya dan Syarat Bikin SIM D dan D1 per Oktober 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengguna jalan dengan kebutuhan khusus atau difabel yang menggunakan kendaraan bermotor juga wajib hukumnya untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berbeda dengan pengemudi mobil dan motor yang memakai SIM A dan C, untuk difabel punya SIM tersendiri, yakni SIM D dan SIM DI. Hal ini dilakukan karena kendaraan yang digunakan juga sudah disesuaikan dengan kebutuhan.

Misal, ada motor yang ditambah rodanya, dari dua jadi tiga atau empat. Kemudian ada juga mobil yang pedal gas dan remnya dimodifikasi atau dipindah ke tangan, sesuai kebutuhan.

SIM D setara dengan SIM C, untuk penyandang disabilitas yang akan mengendarai sepeda motor. Sedangkan SIM DI setara dengan SIM A, digunakan untuk pemohon yang akan mengemudikan mobil.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2021, biaya pembuatan SIM D dan SIM DII adalah Rp 50.000. Sedangkan kalau mau perpanjang SIM, biayanya hanya Rp 30.000.

Selanjutnya, syarat pembuatan SIM D diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 1993, tepatnya Pasal 217 ayat 1:

  • Mengajukan permohonan tertulis
  • Bisa membaca dan menulis
  • Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara
  • Batas usia minimal 17 tahun
  • Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulus ujian teori dan praktik

https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/03/111200515/biaya-dan-syarat-bikin-sim-d-dan-d1-per-oktober-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke