Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sampai September 2022, Jumlah SPKLU Nasional Mencapai 332 Unit

JAKARTA, KOMPAS.com – Dalam rangka mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, pemerintah terus berusaha menyediakan infrastruktur.

Analis Kerja Sama Direktorat Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Supriyadi mengatakan, sudah ada peta jalan pembangunan infrastruktur kendaraan listrik dari 2021 hingga 2030 mendatang.

Pertama, pengisian daya berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).

"Ada berbagai daerah yang sudah kita pasang,” ujar Supriyadi, dalam webinar Accelerating Battery-Electric Vehicles: Indonesia National Workshop, Kamis (22/9/2022).

“Saat ini Indonesia mempunyai 332 SPKLU dan 369 SPBKLU. Ini belum termasuk yang dipasang oleh masing-masing dari pemegang merek,” kata dia.

Kemudian, untuk mempercepat program konversi BBM dari motor konvensional ke motor listrik, Kementerian ESDM sudah melakukan 100 konversi. Selanjutnya, tahun ini berupaya untuk meningkatkan menjadi 1.000 unit.

Menurutnya, ke depan program konversi ini akan bekerja sama juga dengan instansi lain, seperti PLN dan Pertamina.

Bahkan sudah diagendakan sebanyak 200 unit konversi di Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.

"Kita sudah bertemu dengan produsen sepeda motor listrik, di mana controller dan baterai sudah mampu membuat sparepart dari motor listrik itu sendiri hanya tingkat keekonomiannya masih sedikit sehingga itu menjadikan cost-nya menjadi tinggi untuk dihitung per unitnya," kata Supriyadi.

“Kalau kita bisa mengakselerasi ini mudah-mudahan nanti harganya akan semakin turun sehingga masyarakat akan lebih termotivasi dengan adanya konversi ini," ujar dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/23/090200915/sampai-september-2022-jumlah-spklu-nasional-mencapai-332-unit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke