Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Selidiki Aksi Koboi di Tol Jagorawi yang Todongkan Pistol ke Pengendara Lain

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa cekcok atau perkelahian antara pengguna kendaraan di jalan raya kerap terjadi.

Seperti kejadian yang baru-baru ini viral di media yang ramai menjadi perbincangan, salah satunya diunggah oleh akun Twitter @infojakarta.

Dalam rekaman tersebut, terlihat pengemudi mobil menggunakan pelat nomor dinas hendak menyalip mobil pribadi melalui jalur sebelah kanan. Namun, pengemudi mobil sipil itu tidak memberi jalan.

Akhirnya pengemudi mobil sipil berpindah lajur ke sebelah kiri, dan langsung membuka kaca. Dalam rekaman yang beredar juga terlihat pengemudi mobil dengan pelat dinas tersebut menodongkan senjata yang diduga pistol ke arah mobil sipil yang berada di sebelahnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jagorawi AKP Budi mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Jasa Marga untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

“Sementara kita sudah berkoordinasi dengan Jasa Marga dan lanjut dari internal instansi terkait sudah meminta rekaman CCTV,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/9/2022).

“Sampai detik ini belum ada yang datang dan kami menunggu pelapor atau korban guna tindak lanjutnya,” kata dia.

Sementara itu, Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum Budiyanto kembali mengingatkan bahwa pada prinsipnya semua jenis kendaraan bermotor baik kendaraan sipil maupun dinas berhak untuk menggunakan jalan sesuai peruntukannya.

Menurutnya, yang terpenting bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor harus mematuhi tata cara berlalu lintas yang benar. Seperti yang tercantum dalam Pasal 105 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

“Intinya bahwa setiap pengguna jalan wajib tertib dan mencegah hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/9/2022).

Budi melanjutkan, dalam tata cara berlalu lintas, setiap pengemudi wajib mematuhi ketentuan antara rambu-rambu perintah dan larangan, marka, dan sebagainya.

Dalam video tersebut, menurut Budi, tindakan pengendara kendaraan bermotor sipil yang menghalang-halangi mobil dinas tidak dibenarkan karena menghalangi kendaraan bermotor yang akan melewati merupakan pelanggaran lalu lintas.

“Pengendara kendaraan sipil melanggar Pasal 287 ayat (3), bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” kata dia.

Namun, disisi lain, pengemudi mobil dinas yang mendahului dengan melewati lajur sempit dan melintasi atau menindas marka garis tidak utuh juga merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) tentang pelanggaran marka jalan.

Sehingga bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Adapun mengenai adanya dugaan pengendara mobil dinas menodongkan senjata api tidak diperbolehkan karena dapat dikenakan Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1951.

“Kesimpulannya bahwa semua kendaraan memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan sesuai peruntukannya. Dan yang lebih penting setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memahami dan melaksanakan tata cara berlalu lintas yang benar,” kata Budiyanto.

“Apabila melihat pengendara kendaraan bermotor yang arogan dan sebagainya di foto atau direkam dan laporkan ke petugas kepolisian terdekat jangan main hakim sendiri yang dapat berkonsekuensi kepada masalah hukum,” tutupnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/19/144410715/polisi-selidiki-aksi-koboi-di-tol-jagorawi-yang-todongkan-pistol-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke