Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kewajiban Uji KIR untuk PO Bus

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji KIR wajib dilakukan pada kendaraan niaga setiap enam bulan sekali. Kendaraan niaga yang dimaksud salah satunya adalah bus, baik di dalam rute atau pariwisata.

Tapi, ada saja pengusaha otobus (PO) yang menyepelekan uji KIR. Misalnya, bus yang baru saja kecelakaan di Wonosobo, kalau dicek di Portal Spionam Kementerian Perhubungan, masa berlaku uji sudah berakhir di Februari 2022.

Jadi bisa dikatakan, bus tersebut belum KIR dan tentunya tidak laik jalan. Sebenarnya, ada berbagai manfaat yang dirasakan PO saat bus yang dimiliki taat melakukan KIR setiap enam bulan sekali.

Anthony Steven Hambali, pemilik PO Sumber Alam mengatakan, uji KIR kalau dilihat dari sisi operator, sangat penting untuk dilakukan rutin.

"Dari sisi saya sebenarnya penting, selain karena keselamatan yang utama, itu bisa untuk mengukur kinerja mekanik PO," kata Anthony kepada Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Mengukur kinerja mekanik di sini maksudnya, kalau KIR tidak lolos, maka perawatan yang dilakukan di garasi PO kurang maksimal. Mengingat saat KIR, berbagai komponen diperiksa, seperti rem, kaki-kaki, emisi, kelistrikan, dan pemeriksaan fisik kendaraan.


"Jadi kalau remnya tidak baik, artinya mekanik tidak setel remnya dengan baik atau tidak bisa nyetel," kata Anthony.

Dengan begitu, PO jadi tahu mekanik apa perlu dilatih lagi agar kompeten atau cari yang lain. Perawatan yang dilakukan PO juga sebenarnya lebih sering intervalnya daripada uji KIR.

"Biasanya operator ikut servis oli. Jadi kalau dianjurkan tiap 10.000 Km, ya pake itu intervalnya. Di saya itu sekitar setiap 20 hari," ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/11/170100815/kewajiban-uji-kir-untuk-po-bus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke