JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memperpanjang masa aktif Surat Izin Mengemudi (SIM), pengguna kendaraan bermotor bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan pihak kepolisian di sejumlah titik tertentu.
Bagi warga Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM, bisa mengunjungi Satpas atau layanan SIM Keliling yang telah disediakan,
Perlu diingat, layanan SIM keliling ini hanya melayani permohonan untuk perpanjangan khusus SIM A dan SIM C.
Jika masa berlaku SIM telah habis sebelum waktu yang telah ditentukan, maka pemilik SIM harus melakukan penerbitan layaknya SIM baru.
Kemudian, pemohon yang ingin melakukan perpanjangan harus memperhatikan syarat perpanjangan, di antaranya, membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan dan bukti tes psikologi.
Berikut ini adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling di Jakarta pada Sabtu (28/5/2022):
https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/08/061200015/cek-jadwal-sim-keliling-di-jakarta-hari-ini