Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Atasi Kemacetan, Dishub DKI Jakarta Akan Membagi Jam Kerja Kantor

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana membagi jam kerja kantor untuk mengatasi kemacetan Ibu Kota dan meningkatkan efisiensi. Sehingga tak ada beban terhadap masyarakat saat beraktivitas sehari-hari di jalan.

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Chaidir mengatakan, saat ini wacana tersebut sedang dalam pembahasan intens bersama pihak terkait, dari Polda Metro Jaya sampai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Masih dibahas antara tim Kemenpan, Polda, dan sektor terkaitnya,” kata dia di Hotel Fairmont, Senayan, sebagaimana dilansir Ntmcpolri, Selasa (30/8/2022).

Chaidir menuturkan, sejauh ini pembahasannya mengarah ke positif. Prinsipnya, menurut dia, upaya pengaturan jam ngantor ini diyakini mencegah terjadinya kemacetan.

Ia mengatakan, dalam kebijakan baru itu, akan diatur juga mengenai jam kerja hingga pembagian work from home (WFH) dan work from office (WFO), yang disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB.

“Prinsipnya positif. Artinya, positif untuk melakukan pencegahan kemacetan dengan mengatur jam kerja seperti yang adanya WFH, kerja di kantor, itu udah dibagi persentasenya,” jelasnya.

“Yang penting jumlah kerjanya itu sesuai dengan aturan, output-nya ada kemudian jam kerja yang diberlakukan oleh PermenPAN juga sama,” sambungnya.

Dalam kesempatan terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan ada respons positif untuk penerapan aturan jam kantor di Ibu Kota dalam rapat koordinasi dengan sejumlah pihak.

“Sudah kita lakukan rapat koordinasi bersama dari seluruh instansi terkait baik itu dari KemenPAN-RB, DPRD, dari Provinsi Jakarta dan beberapa asosiasi yang ada baik itu Apindo terus pengusaha-pengusaha angkutan sudah kita lakukan rapat dengan hasilnya mereka menyepakati,” kata Latif.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/30/120200315/atasi-kemacetan-dishub-dki-jakarta-akan-membagi-jam-kerja-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke