JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengemudi kendaraan bermotor. Namun perlu diingat, SIM memiliki masa berlaku yang terbatas.
Pemilik perlu memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Jika tidak memperpanjang, pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016, huruf BBB poin 3.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa SIM yang telah lewat masa berlakunya tidak dapat diperpanjang, walaupun hanya lewat satu hari setelah masa berlakunya habis. Pemilik harus membuat SIM baru.
Pemilik SIM perlu memperhatikan tanggal masa berlaku SIM agar tidak telah melakukan perpanjangan. Masa berlaku SIM adalah 5 tahun setelah diterbitkan.
Jika melanggar, pemilik SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Biaya untuk perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/29/131200815/biaya-resmi-dan-syarat-perpanjangan-sim-a-dan-c