JAKARTA, KOMPAS.com - Uji emisi wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor yang kendaraannya berusia lebih dari tiga tahun pemakaian.
Untuk diketahui, uji emisi sendiri merupakan pengujian kinerja kendaraan bermotor, dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran mesin kendaraan tersebut.
Ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meminimalisir dampak efek rumah kaca karena kepadatan kendaraan di Ibu Kota.
Ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi. Di antaranya adalah denda pajak dan tidak bisa memperpanjang Surat Keterangan Nomor Kendaraan (STNK).
Untuk melakukan uji emisi, pemilik kendaraan bisa mendaftar melalui aplikasi atau laman resmi E-Uji Emisi di www.ujiemisi.jakarta.go.id.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor. Sehingga ke depannya, akan banyak kendaraan yang memenuhi syarat lulus uji emisi.
Berikut ini cara mendaftar uji emisi melalui laman E-Uji Emisi:
1. Masukan tanggal rencana kunjungan.
2. Pilih wilayah tempat uji emisi yang akan dituju. Sistem kemudian akan menyaring tempat uji emisi sesuai dengan pilihan wilayah.
3. Masukan nama pendaftar.
4. Masukan nomor telepon yang dapat dihubungi. Disarankan nomor tersebut terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp.
5. Klik Submit.
Setelah itu, akan muncul halaman peninjauan ulang yang bisa disimpan oleh pendaftar sesuai dengan kebutuhan.
Perlu diperhatikan, pendaftaran tersebut sebaiknya dilakukan satu hari sebelum pengujian. Pendaftar juga disarankan untuk melakukan konfirmasi ulang ke tempat uji emisi sebelum datang.
Jika pendaftar melakukan pendaftaran pada lebih dari satu tempat uji emisi pada hari yang sama, sistem akan memperingatkan pendaftar. Namun, pemesanan tetap valid untuk dilakukan.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/22/144100915/cara-mendaftar-uji-emisi-kendaraan-via-laman-e-uji-emisi