TANGERANG, KOMPAS.com – Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya wajib melakukan uji tipe untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Dengan dikeluarkannya hasil uji tipe, kendaraan tersebut bisa memperoleh surat-surat kendaraan yang sah.
Uji tipe kendaraan ini tak terkecuali juga dilakukan kepada mobil dan motor listrik yang belakangan mulai menjadi tren.
Dewanto Purnacandra, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, mengatakan, uji tipe bagi kendaraan listrik sudah dilakukan meskipun fasilitas proving ground yang saat ini masih dibangun belum rampung.
“Uji tipe kendaraan listrik itu sama dengan yang bahan bakar konvensional, tapi tanpa emisi. Plus pengujian keselamatan fungsional. Kemudian sentuh listrik langsung dan tidak langsung” ujar Dewanto di ICE BSD City, Kamis (18/8/2022).
Dewanto juga mengatakan, uji tipe kendaraan listrik saat ini berfokus kepada inti dari komponen mobil atau motor listrik.
“Seperti melihat secara visual, apakah kabel-kabel sudah benar, kalau tegangan tinggi harus pakai kabel warna oranye. Soal standar kelistrikannya,” ucap Dewanto.
“Sama ngecek keselamatan fungsional, artinya saat ngecas diisi itu tidak bisa nyala mobilnya. Mobil harus mati saat isi daya baterai. Sama mengecek isi baterai masih berapa persen, sudah uji itu saja,” tutur dia.
Sementara untuk baterai mobil mobil listrik menurutnya memang belum ada kewajiban standar SNI. Meski begitu, Kemenhub mensyaratkan APM melampirkan hasil tes uji baterai dari pabriknya.
Dewanto menambahkan, nantinya ketika fasilitas proving ground selesai dibangun, pengujian tipe kendaraan listrik bakal makin komprehensif.
“Ke depan sambil nunggu alat ujinya lengkap, ada uji misalkan rendam air atau berjalan di genangan air, kemudian suara,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/19/081200515/fasilitas-proving-ground-belum-rampung-begini-uji-tipe-mobil-listrik