Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembeli Stargazer Bisa Tukar Unit Baru jika Mengalami Kecelakaan

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebagai upaya memberikan ketenangan kepada pembeli, Hyundai menyiapkan beragam program perlindungan untuk konsumennya, terkhusus pembeli Stargazer.

Salah satunya adalah jaminan tukar dengan mobil baru untuk kendaraan yang mengalami kecelakaan, dengan syarat estimasi biaya kerusakan mencapai 75 persen dari harga kendaraan tersebut.

Sebelumnya, LMPV keluaran Hyundai ini resmi meluncur di pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022, Kamis (11/8/2022). Pihak Hyundai mengklaim sudah berhasil mengantongi lebih dari 2.000 SPK dari Stargazer.

Head of Sales Program PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) Cristian Siallagan menjelaskan, bahwa program yang ditawarkan tersebut memiliki ketentuan yang harus diperhatikan.

Saat terjadi kecelakaan berat, fitur Bluelink yang ada pada mobil otomatis terhubung dengan call center Hyundai. Nantinya, pihak Hyundai akan segera mengirimkan tim teknisi untuk melakukan pengecekan fisik terhadap kendaraan, sekaligus dilakukan penghitungan biaya estimasi kerusakannya.

"Apabila memang biaya kerusakannya sudah mencakup minimal 75 persen dari harga jual, itu diler akan menghubungi HMID selaku ATPM. Selanjutnya HMID akan menunjuk asuransi yang sudah ditunjuk untuk melakukan audit fisik. Approval dari asuransi akan menjadi syarat bagi kami untuk memberikan pergantian unit yang baru terhadap konsumen yang bersangkutan," ucap Cristian di ICE BSD, Tangerang, Senin (15/8/2022).

Ia mengatakan, ketentuan ini berlaku untuk satu tahun setelah mobil diterima oleh konsumen, dan hanya berlaku satu kali saja.

"Jadi memang begitu terjadi pergantian unit, HMID akan menarik unit yang lama berikut dokumen kepemilikannya, serta BPKB dan lainnya," ucap Cristian.

Perlu diingat, program perlindungan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dipakai untuk kepentingan komersial, seperti untuk rental atau sewa dan taksi online.

"Kemudian, ini juga tidak termasuk untuk kecelakaan yang memang disebabkan oleh intensi khusus. Yang kedua, kerusakan kebakaran yang bukan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, kerusakan karena banjir, kerusakan karena kerusuhan, ataupun kerusakan karena bencana alam," ujar dia, melanjutkan.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/16/112200715/pembeli-stargazer-bisa-tukar-unit-baru-jika-mengalami-kecelakaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke