Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya Kapuas Hulu

Imbauan larangan tersebut dilakukan salah satunya dengan cara memasang banner di Jalan Lintas Selatan, tepatnya di simpang empat Masjid Darussalam, Kedamin Hilir, Kecamatan Putussibau Selatan, pada Rabu (10/8/2022).

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar melalui Kasat Lantas, IPTU Dony mengatakan bahwa penggunaan sepeda listrik hanya boleh digunakannya di kawasan komplek perumahan atau kawasan tertentu saja.

“Yang paling penting pengendara sepeda listrik tidak boleh di jalan raya. Harusnya di jalan-jalan tertentu, seperti sekitaran rumah atau komplek ataupun kawasan tertentu,” kata Dony dikutip dari korlantas.polri.go.id, Kamis (10/8/2022).

Sementara itu penggunaan sepeda listrik sudah diatur di Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020, Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dony berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut.

“Nantinya kami dari Satlantas akan melakukan sosialisasi tentang bahaya penggunaan sepeda listrik ke sekolah-sekolah dan juga ke orang tua. Karena kami peduli pada keselamatan masyarakat Kota Putussibau yang kami cintai, makanya kami berani mengambil langkah cepat, sebelum kita bersama menyesal, manakala anak-anak kita menjadi korban sia-sia di jalan raya,” kata Dony.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/11/114100715/sepeda-listrik-dilarang-melintas-di-jalan-raya-kapuas-hulu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke