JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mudah melalui E-Samsat. Pemilik mobil dan sepeda motor bisa membayar pajak dan pengesahan STNK melalui ATM.
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan oleh pemilik kendaraan, yaitu:
1. Kendaraan tidak dalam status blokir ranmor atau blokir data kepemilikan.
2. Memiliki nomor telepon yang aktif, jika meminta kode verifikasi melalui SMS.
3. Memiliki nomor rekening tabungan dan kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA.
4. Hanya berlaku untuk pembayaran pajak daftar ulang atau satu tahunan.
5. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK atau 5 tahunan.
6. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang 6 bulan sebelum jatuh tempo.
7. Wajib pajak merupakan perseorangan, bukan badan usaha/yayasan/badan sosial.
Mekanisme pembayaran
Wajib pajak mendapatkan kode bayar melalui aplikasi Sambara atau website Bapenda.
Melalui laman Info PKB pada website Bapenda, pemilik kendaraan tinggal memasukkan data berupa nomor polisi kendaraan. Nanti, besaran pajak yang dibayarkan akan muncul.
Selanjutnya, pemilik kendaraan harus mengisi nomor KTP pemilik kendaraan, serta 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan yang bisa dilihat di lembaran STNK.
Setelah mendapatkan kode bayar, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran melalui ATM terdekat.
Bank BJB:
1. Masuk ke menu PEMBAYARAN
2. Pilih menu LAINNYA
3. Pilih PAJAK/RETRIBUSI PROV JABAR
4. Pilih PAJAK KENDARAAN
5. Masukkan 16 angka kode bayar, tekan LANJUTKAN
6. Selesaikan transaksi dan ambil struk bukti pembayaran pajak tahunan.
1. Pilih TRANSAKSI LAINNYA
2. Masuk ke menu PEMBAYARAN
3. Pilih MPN/PAJAK
4. Pilih PAJAK KENDARAAN
5. Pilih PEMBAYARAN PAJAK
6. Masukkan 3 digit kode provinsi. Untuk Jawa Barat, kodenya 032.
7. Tekan lanjut, masukkan kode bayar.
8. Selesaikan transaksi dan ambil struk bukti pembayaran.
Bank BNI:
1. Pilih menu LAIN
2. Masuk ke menu PEMBAYARAN
3. Pilih PAJAK/PENERIMAAN NEGARA
4. Pilih E-SAMSAT
5. Masukkan kode institusi (1502) dan 16 angka kode bayar
6. Pastikan data sesuai dengan STNK/SKPD.
7. Selesaikan transaksi, ambil struk bukti pembayaran.
Bank
https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/10/181200015/simak-syarat-dan-cara-bayar-pajak-kendaraan-melalui-e-samsat