Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biar Ingat, Dasar Hukum dan Alasan Motor Nyalakan Lampu Siang Hari

Netizen yang melihat video tersebut kembali mempertanyakan mengenai dasar hukum dan fungsi menyalakan lampu di siang hari. Sebab saat siang pandangan cerah berbeda dengan malam, karena itu pemakaian lampu dipertanyakan.

Penyalaan lampu motor pada siang hari disebut merupakan upaya menekan potensi kecelakaan lalu-lintas karena gagalnya mengantisipasi keberadaan kendaraan satu dengan yang lainnya.

Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama di siang hari sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 107, karena kondisi jarak pandang motor terbatas.

Budiyanto, pemerhati masalah transporasi dan hukum mengatakan, penyalaan lampu motor pada siang hari agar posisi motor mudah dideteksi oleh kendaraan lain atau sederhananya mengurangi blind spot.

"Kenapa pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama agar kendaraan tersebut mudah dideteksi oleh kendaraan lain yang ada di depannya karena adanya pantulan cahaya," kata Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

"Dengan melihat ada pantulan cahaya pada spion, kendaraan lain di depannya akan lebih antisipasi pada saat mau mengubah lajur, berbelok, berhenti dan lain sebagainya sehingga terhindar dari risiko kecelakaan," ungkap dia.

Budiyanto mengatakan, mengapa hanya motor yang wajib menyalakkan lampu siang hari sebab menurut data, kecelakaan lalu-lintas paling besar melibatkan motor.

"Data laka nenunjukan diatas 60 persen kecelakaan lalu-lintas melibatkan motor baik sebagai pelaku maupun korban. Dengan dasar itulah maka pada siang hari motor diwajibkan untuk menyalakan lampu utama," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/08/05/164100415/biar-ingat-dasar-hukum-dan-alasan-motor-nyalakan-lampu-siang-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke