Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi New Sakpole

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung upaya Korlantas Polri terkait aturan penghapusan data pajak mati kendaraan selama 2 tahun. Harapannya, sebelum akhir Desember 2022, seluruh Kabupaten / Kota tak ada tunggakan pajak.

Seperti di ungkap Gubernur Ganjar Pranowo, saat ini pihaknya sedang mencari jurus ampuh supaya para wajib pajak di Jawa Tengah tak lagi malas dan telat merampungkan kewajiban administrasi tahunan.

"Perlu buat sistem pembayaran yang lebih bagus pakai teknologi, sehingga masyarakat bayar pajak tahunan atau urus mutasi, balik nama dan sebagainya gampang" kata Ganjar dalam keterangan tertulis," Jumat (29/7/2022).

Terkait pembaharuan sistem informasi aplikasi pembayaran Sakpole, dia memastikan, akan menyempurnakan fitur transaksi pembayaran yang terintegrasi ATM, M-Banking, dan e-wallet.

Sebagai informasi, mengacu pada peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74. Pemerintah akan menghapus registrasi data kendaraan yang mati pajak dua tahun.

Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, selain praktis dan mudah, pembayaran menggunakan aplikasi New Sakpole, bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.

"Aplikasi New Sakpole, keseluruhan sudah cukup membantu dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor namun masih perlu dimaksimalkan lagi," jelasnya.

Nantinya, penghapusan registrasi dan identifikasi data kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan telat bayar pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga telah siapkan program pemutihan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan dengan progresif untuk kepemilikan kendaraan.

Adapun, berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi New SAKPOLE:

Cara bayar pajak kendaraan di New SAKPOLE

  • Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE.
  • Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  • Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih “Bayar Pajak”.
  • Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK). Selanjutnya, klik “Daftar”.
  • Lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor, lalu cermati data dengan teliti.
  • Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”. Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.
  • Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  • Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”.
  • Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran. Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”.
  • Bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Cara e-Pengesahan STNK di New SAKPOLE:

  • Pilih “Pencarian”, kemudian klik “Permohonan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.
  • Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut”.
  • Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan.
  • Setelah selesai mengunggah, pilih “Ajukan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.
  • Jika sudah, Anda akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode. 

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/31/102100815/warga-jateng-bisa-bayar-pajak-kendaraan-lewat-aplikasi-new-sakpole

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke