SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung upaya Korlantas Polri terkait aturan penghapusan data pajak mati kendaraan selama 2 tahun. Harapannya, sebelum akhir Desember 2022, seluruh Kabupaten / Kota tak ada tunggakan pajak.
Seperti di ungkap Gubernur Ganjar Pranowo, saat ini pihaknya sedang mencari jurus ampuh supaya para wajib pajak di Jawa Tengah tak lagi malas dan telat merampungkan kewajiban administrasi tahunan.
"Perlu buat sistem pembayaran yang lebih bagus pakai teknologi, sehingga masyarakat bayar pajak tahunan atau urus mutasi, balik nama dan sebagainya gampang" kata Ganjar dalam keterangan tertulis," Jumat (29/7/2022).
Terkait pembaharuan sistem informasi aplikasi pembayaran Sakpole, dia memastikan, akan menyempurnakan fitur transaksi pembayaran yang terintegrasi ATM, M-Banking, dan e-wallet.
Sebagai informasi, mengacu pada peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74. Pemerintah akan menghapus registrasi data kendaraan yang mati pajak dua tahun.
Lebih lanjut Ganjar menjelaskan, selain praktis dan mudah, pembayaran menggunakan aplikasi New Sakpole, bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun.
"Aplikasi New Sakpole, keseluruhan sudah cukup membantu dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor namun masih perlu dimaksimalkan lagi," jelasnya.
Nantinya, penghapusan registrasi dan identifikasi data kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan telat bayar pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri juga telah siapkan program pemutihan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan dengan progresif untuk kepemilikan kendaraan.
Adapun, berikut cara membayar pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi New SAKPOLE:
Cara bayar pajak kendaraan di New SAKPOLE
Cara e-Pengesahan STNK di New SAKPOLE:
https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/31/102100815/warga-jateng-bisa-bayar-pajak-kendaraan-lewat-aplikasi-new-sakpole