Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Polisi Imbau Segera Blokir Data STNK Setelah Jual Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Melakukan blokir data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil atau sepeda motor yang sudah dijual wajib dilakukan. Alasannya, selain untuk menghindar dari pajak progresif, juga denda tilang elektronik alias traffic law enforcement (ETLE).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi mengimbau kepada pemilik kendaraan, setelah menjual unit ke pihak kedua dan seterusnya maka disarankan untuk segera melakukan blokir STNK.

Yusri mencontohkan, salah satu kerugian jika tidak memblokir, yaitu apabila terkena tilang elektronik maka surat konfirmasi akan datang ke alamat pemilik kendaraan tersebut yang masih aktif.

"Kalau sudah seperti itu, yang ada denda tilangnya tidak dibayar. Efeknya nunggak pajak karena kalau pemilik mobil selanjutnya tidak mau membayar denda tilang, maka STNK-nya juga terblokir," ujar Yusri kepada KOMPAS.com, Senin (18/7/2022) malam.

Sekarang ini, lanjut Yusri juga tidak sulit untuk melakukan blokir kendaraan yang sudah dijual. Selain bisa datang langsung ke Samsat, juga dapat dilakukan secara online dan tentunya sangat praktis.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menuturkan, pemilik mobil tersebut cukup membuka situs pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya

"Sistem sudah terintegrasi dengan data pemilik kendaraan, setelah melakukan registrasi NIK akan muncul data kepemilikan kendaraan. Selain menggunakan NIK, pemilik kendaraan juga harus memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dilakukan lapor jual," tutur Herlina di Jakarta belum lama ini.

Langkah yang perlu dilakukan saat akan melakukan pemblokiran STNK secara online yakni sebagai berikut:

1. Buka website https://pajakonline.jakarta.go.id.

2. Pilih menu PKB

3. Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.

4. Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. Setelah itu klik kirim.

Setelah melakukan pemblokiran, statusnya juga akan terlihat di layar ponsel melalui email atau terlihat di kolom PKB. Selain itu, bisa juga dicek ulang melalui situs dan secara langsung ke kantor samsat daerah.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/20/070200215/polisi-imbau-segera-blokir-data-stnk-setelah-jual-kendaraan

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke