Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Waspada Modus Penipuan Saat Jual Beli Mobil Bekas Secara Online

Bahkan di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, beberapa pabrikan otomotif dan situs jual beli online sudah bertransformasi untuk tetap memberikan pelayanan kepada konsumen setianya dengan menyediakan layanan home service saat membeli kendaraan.

Namun, ketika melakukan transaksi jual beli mobil secara online sebaiknya calon konsumen wajib lebih ekstra hati-hati. Pasalnya, saat ini marak modus penipuan jual beli mobil bekas. Seperti contoh video yang diunggah oleh akun Youtube Chicko Official.

Dalam video tersebut, diketahui pria bernama Chicko hendak membeli mobil bekas Suzuki Swift melalui situs jual beli online.

Mobil tersebut dipasarkan oleh seorang pria yang mengaku sebagai kakak dari si pemilik mobil.

Pria itu pun menawarkan mobil dengan harga Rp 53 juta. Ia pun meminta Chicko untuk melihat unit mobil tersebut dan segera mentransfer uang ke rekening.

Lantaran tidak yakin dengan harga yang diberikan, Chicko pun menyambangi rumah pemilik mobil yang merupakan seorang wanita.

Chicko pun bertanya kepada wanita tersebut apakah benar bahwa ia menjual mobil dengan harga Rp 53 juta sesuai dengan yang diucapkan sang kakak.

Setelah diusut, wanita yang juga nyaris menjadi korban penipuan itu mengaku bahwa pria tersebut bukanlah kakak kandungnya. Melainkan pria yang dikenal secara online yang memiliki modus untuk membantu menjual mobil.

Beruntungnya, Chicko langsung datangi rumah si pemilik mobil, sehingga tidak sampai terjadi transaksi antara dirinya dengan pelaku.

Berkaca dari kejadian ini, ada beberapa cara yang bisa dilakukan calon konsumen untuk menghindari mendapat pengalaman buruk saat mencari mobil bekas di situs jual beli online.

“Poin pertama yang harus dilakukan adalah melihat iklan lalu kemudian cek harganya. Apakah masuk akal atau tidak. Kalau harga terlalu murah atau di bawah pasaran, patut dicurigai,” ucap Agung Iskandar, Director of Classified & New Business OLX, belum lama ini.

Menurut Agung, konsumen wajib sadar dengan harga bekas mobil incaran berada pada rentang harga tertentu. Ini untuk menghindari pembelian di luar harga yang dijual penjual nakal.

“Istilahnya jangan tergiur harga murah. Justru harus curiga. Biasanya penjual lakukan untuk menarik minat konsumen melihat iklan miliknya,” kata Agung.

Jika penjual menuliskan deskripsi kendaraan yang lengkap pada unggahan jualan, calon pembeli cukup membaca keterangan tersebut apakah informasi sesuai dengan apa yang diinginkan. Tetapi, ada juga penjual yang malas menerangkan kondisi kendaraan. Hal ini harus diperhatikan oleh calon konsumen.

“Minta saja informasi tambahan pada penjual itu. Minta foto-foto mobil dari sudut lain dengan detail yang ingin diketahui. Kalau benar mobil itu miliknya pasti si penjual bisa mengirim foto tersebut dalam waktu singkat,” ujar Agung.

Perlu diwaspadai juga modus meminta dana untuk mengikat kendaraan. Modus seperti ini biasanya dilakukan karena penjual melihat calon konsumen dengan minat tinggi sehingga mudah diperdaya dengan meminta uang guna menyimpan mobil tersebut.

“Biasanya mengatakan mobil sudah diincar calon pembeli lain, untuk mengamankan mobil kirim uang muka saja. Ada baiknya tidak usah dituruti, karena sudah banyak modus yang seperti ini,” ucap Agung.

Dalam transaksi jual beli secara online, bertatap muka adalah hal yang paling utama sebelum melakukan pembelian.

Pembeli dapat menilai langsung kendaraannya dengan seksama begitu juga penjual dapat menerangkan kondisi mobilnya dengan apa adanya.

“Jadi minta bertemu langsung untuk memeriksa kendaraan. Kalau penjualnya menghindar patut dicurigai juga. Sarannya tidak melakukan pembelian apabila tidak memeriksa dan bertemu secara langsung,” kata Agung.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/17/084100315/waspada-modus-penipuan-saat-jual-beli-mobil-bekas-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke