Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenapa Ban Cadangan Mobil Ada yang Berbeda dengan Ukuran Standar?

Aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57.

Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan wajib dilengkapi perlengkapan kendaraan bermotor, untuk mobil salah satunya ban cadangan.

Sementara pada Pasal 278, jika perlengkapan tersebut tak lengkap, akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Kemudian, ukuran ban yang diperbolehkan menurut regulasi tidak 100 persen sama dengan ban aslinya. Perbedaannya hanya untuk tapak ban saja sedangkan diameter wajib sama. Ban serep jenis ini biasanya disebut space saver tire.


Ketentuan tersebut tertera pada Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada pasal satu disebutkan, ban cadangan harus memiliki ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada kendaraan tersebut.

Namun, di pasal kedua, tertulis ban cadangan juga bisa memiliki tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang pada kendaraan.

Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor (TAM) Didi Ahadi mengatakan, selain agar tidak begitu memakan tempat, ban cadangan dengan perbedaan tapak juga maksudnya untuk mendorong pemilik kendaraan tidak berlama lama menggunakan ban serep lantaran kurang sedap dipandang.

“Ban cadangan dibuat lebih kecil agar tidak dipakai untuk harian, melainkan hanya dipakai sampai ke tukang tambal ban,” kata Didi kepada Kompas.com.

Selain itu, aplikasi space saver tire pada mobil modern dilakukan karena keterbatasan ruang penyimpanan. Ukuranan ban serta pelek standar yang besar terkadang sulit mendapatkan tempat penyimpanan yang sesuai, maka dipilih ukuran lebih tipis.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/01/101200515/kenapa-ban-cadangan-mobil-ada-yang-berbeda-dengan-ukuran-standar-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke