Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kesalahan yang Jadi Kebiasaan, Bonceng Motor Lebih dari 1 Orang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebiasaan membonceng lebih dari satu penumpang di sepeda motor masih menjadi seesuatu yang lazim dilakukan dan dianggap normal.

Kebiasaan buruk ini berpotensi menimbulkan bahaya bagi pengendara motor dan penumpang yang berada di atasnya.

Jumlah penumpang yang melebihi kapasitas juga dapat membuat ruang gerak pengendara menjadi terbatas dan membuatnya sulit bermanuver.

Secara hukum, aturan jumlah penumpang pada sepeda motor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Melihat maraknya kebiasaan buruk ini, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan bahwa masih banyak alasan yang diberikan pengendara motor saat membawa lebih dari satu penumpang saat naik motor, dan membonceng anak kecil di bagian depan jok motor.

"Banyak alasan ditemukan, 'kalau saya mau ke mana, transportasi saya cuma sepeda motor. Saya enggak bisa bawa keluarga saya, kecuali saya taro di depan (jok depan motor)," ucap Jusri pada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Selain meletakkan anak di bagian depan, Jusri mengatakan banyak pengendara motor matik meletakan kursi modifikasi di bagian depan jok pengendara untuk anaknya duduk. Ia menjelaskan, hal ini tidak sesuai dengan regulasi ataupun norma keselamatan dan membahayakan anak tersebut.

"Ini perlu diingat. Safety itu tidak mengenal kata excuse. Keselamatan tidak mengenal kata 'dimaklumi'. Keselamatan itu sifatnya mutlak," ucap Jusri.

Kemudian perlu diingat, pengendara sepeda motor juga bisa terkena dampak hukum jika terjadi kecelakaan saat membawa lebih dari satu penumpang pada sepeda motor.

"Karena, ada aturan Undang-Undang, tanggung jawab penumpang ada pada pengemudi," ucap Jusri. "Selain membahayakan pengemudi, membahayakan penumpangnya, membahayakan orang lain. Karena, (motor) tidak seimbang."

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/30/160100915/kesalahan-yang-jadi-kebiasaan-bonceng-motor-lebih-dari-1-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke