Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Khusus Warga Depok, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Juli 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini mengatakan, program tersebut dihadirkan untuk memberikan keuntungan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau agar bisa memanfaatkan dengan baik program pemutihan pajak kendaraan tersebut.

"Program ini berlaku dari Juli-Agustus 2022. Kami akan sosialisasikan sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini. Orang bijak, taat pajak," katanya dalam keterangan resmi, Senin (27/6/2022).

Lebih jauh, dalam program ini, terdapat keuntungan bebas biaya untuk denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, dan tunggakan pajak kendaraan tahun ke-5.

Selain itu ada juga diskon biaya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pertama.

Pemutihan pajak berlaku di seluruh kantor Samsat Jawa Barat, termasuk di gerai mal. Khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan, wajib datang di induk Samsat karena harus melakukan cek fisik kendaraan.

Adapun Pemkot Depok sendiri, memberikan diskon bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo selama periode program ini berlangsung. Rinciannya ialah sebagai berikut;

* Pembayaran satu bulan sebelum jatuh tempo dapat diskon 2 persen
* Pembayaran 2 bulan sebelum jatuh tempo dapat diskon 4 persen
* Pembayaran 3 bulan sebelum jatuh tempo dapat diskon 6 persen
* Pembayaran 4 sampai 5 bulan sebelum jatuh tempo dapat diskon 8 persen
* Pembayaran 6 bulan sebelum jatuh tempo dapat diskon 10 persen.

Terkait persyaratan, untuk bebas denda pajak kendaraan bermotor wajib pajak harus membawa STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, dan BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya).

Sementara untuk pembayaran pajak 5 tahunan, wajib pajak wajib menghadirkan kendaraan di Samsat sesuai domisili kendaraan, memiliki bukti hasil cek fisik kendaraan, dan juga BPKB asli.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/28/124200215/khusus-warga-depok-ada-pemutihan-pajak-kendaraan-mulai-1-juli-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke